News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Tipu-tipu Bisnis Sembako Rp2,3 M, Pedagang Sayur jadi Tersangka

Kasus dugaan penipuan bisnis sembako yang menimpa Jamaludin, warga Kebumen, Jawa Tengah, telah memasuki babak baru. PS seorang perempuan berprofesi pedagang, telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolres Kebumen.
Sabtu, 3 Mei 2025 - 17:15 WIB
Ilustrasi Penipuan
Sumber :
  • Jo Kenaru

Kebumen, tvOnenews.com - Kasus dugaan penipuan bisnis sembako yang menimpa Jamaludin, warga Kebumen, Jawa Tengah, telah memasuki babak baru. PS seorang perempuan berprofesi pedagang, telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolres Kebumen.

Hal tersebut dibenarkan oleh kuasa hukum korban, Zakaria Nuriman Wanda dan Nuzul Putri Ramadhani, dalam keterangan tertulis yang diterima, Sabtu (3/5/2025).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Zakaria, yang dikenal sebagai keponakan dari mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan RI periode 2019–2024, Prof. Dr. Mahfud MD, menyampaikan pihaknya menyambut dengan serius dan penuh apresiasi atas langkah penyidik Satreskrim Polres Kebumen yang telah menetapkan Putri Sabawanti sebagai tersangka berdasarkan Surat Ketetapan tertanggal 25 April 2025.

"Penetapan Saudari PS ini merupakan bukti konkret bahwa proses hukum berjalan sebagaimana mestinya. Namun demikian, kami menekankan bahwa perkara ini tidak berhenti sampai di situ," ujar Zakaria.

Berdasarkan hasil audit independen dan keterangan ahli yang telah diserahkan, lanjut Zakaria, terungkap bahwa dana milik kliennya tidak berhenti di tangan tersangka, melainkan dialihkan kepada pihak lain, yakni Murgiyati, pedagang sayuran di Pasar Petanahan.

“Putri Sabawanti dalam perkara ini bukan hanya sebagai pelaku penipuan dan/atau penggelapan, tetapi juga memiliki relevansi kuat sebagai pelaku aktif dalam skema pencucian uang. Berdasarkan bukti transfer, ia secara sadar mengalihkan dana tersebut kepada pihak-pihak lain dalam pola yang mengarah pada upaya menyamarkan asal-usul dana,” tegasnya.

Ia menjelaskan, tindakan tersebut merupakan bentuk klasik dari praktik money laundering. Dana hasil kejahatan dialihkan ke rekening pihak ketiga yang tidak terlibat langsung dalam transaksi awal, untuk mengaburkan jejak hukum.

“Oleh karena itu, kami menilai Putri Sabawanti bukan hanya dapat dijerat dengan Pasal 372 atau 378 KUHP, melainkan juga telah memenuhi unsur Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sebagaimana diatur dalam Pasal 3 dan 4 UU Nomor 8 Tahun 2010,” lanjutnya.

Zakaria juga menegaskan bahwa Murgiyati diduga kuat sebagai penerima aliran dana ilegal senilai lebih dari Rp2,36 miliar, melalui rekening atas nama AS dan SS yang disebut merupakan anak dan kerabat dekat Murgiyati.

“Fakta-fakta ini tidak bisa diabaikan. Apalagi hingga saat ini, Murgiyati belum dikenakan status hukum apapun, meski bukti aliran dana sangat jelas. Ini adalah ujian keberanian bagi penegak hukum agar tidak memisahkan secara artifisial antara pidana asal dan pidana pencucian,” ucap Zakaria.

Senada dengan Zakaria, Nuzul Putri Ramadhani juga menyoroti sikap Murgiyati yang dinilai tidak kooperatif selama proses hukum.

“Setiap kali diminta keterangan atau bukti rekening, Murgiyati berbelit-belit dan menghindar. Ini bukan hanya mencerminkan ketidakjujuran, tapi memperkuat dugaan bahwa ia sadar benar menikmati dana hasil kejahatan,” tegas Nuzul.

Ia menyebutkan bahwa bukti rekening koran milik Putri Sabawanti menunjukkan aliran dana secara terang-benderang kepada Murgiyati, melalui rekening anak dan keluarganya.

“Keadilan tidak boleh berhenti pada pelaku yang lebih lemah secara sosial atau ekonomi. Jika hukum ingin dihormati, maka saat inilah pembuktiannya, tetapkan Murgiyati sebagai tersangka TPPU dan seret seluruh pihak yang terlibat ke meja hukum,” tandasnya.

Menariknya, pengacara tersangka Putri Sabawanti, Kartiko Nur Rahmanto, justru mendukung agar Murgiyati juga ditetapkan sebagai tersangka.

"Hukum itu ruhnya adalah pro justitia, demi keadilan. Kami menerima penetapan tersangka terhadap klien kami. Tapi penyidik kurang profesional. Dalam BAP sudah disebutkan ada aliran dana ke Murgiyati, mengapa ia tidak dijadikan tersangka?" kata pengacara dari DPC Ikatan Penasihat Hukum Indonesia (IPHI) Kebumen itu.

Kartiko menambahkan, jumlah aliran dana yang tercatat dari hasil audit eksternal bahkan mencapai Rp2.953.491.000.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Jika ini diabaikan, maka jelas ada perlakuan hukum yang tidak adil. Kami akan berkirim surat ke Irwasum Polri dan Irwasda Jateng untuk minta supervisi atas perkara ini,” tegas Kartiko.

Diketahui, kasus ini bermula pada Juli 2023 saat korban Jamaludin dan tersangka Putri Sabawanti bekerja sama dalam bisnis sembako. Namun, bisnis tersebut berujung pada dugaan penipuan, hingga korban melapor ke Polres Kebumen pada Maret 2024. (wkn/ebs)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Kepercayaan Diri Tinggi! Bali United Siap Lanjutkan Tren Positif di Kandang Persita

Kepercayaan Diri Tinggi! Bali United Siap Lanjutkan Tren Positif di Kandang Persita

Pelatih Bali United, Johnny Jansen, mengaku skuadnya dalam kondisi menakutkan untuk lawan jelang menghadapi Persita Tangerang.
PSEL Jadi Solusi Strategis: Ditargetkan Kurangi 33.000 Ton Sampah Per Hari pada 2029 dan Hasilkan Listrik

PSEL Jadi Solusi Strategis: Ditargetkan Kurangi 33.000 Ton Sampah Per Hari pada 2029 dan Hasilkan Listrik

Pemerintah mematok target besar dalam penanganan masalah limbah nasional melalui pembangunan instalasi Pengolah Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL). 
Semangat Kartini Tak Pernah Padam: Begini Wujudnya di Kehidupan Perempuan Indonesia Saat Ini

Semangat Kartini Tak Pernah Padam: Begini Wujudnya di Kehidupan Perempuan Indonesia Saat Ini

Kisah dari pesisir Rembang menegaskan bahwa semangat Kartini tidak berhenti sebagai sejarah. Ia terus hidup dalam tindakan nyata perempuan Indonesia yang berani
KKHI Madinah Siaga 24 Jam, Kemenhaj Pastikan Layanan Kesehatan Jemaah Haji Terjamin

KKHI Madinah Siaga 24 Jam, Kemenhaj Pastikan Layanan Kesehatan Jemaah Haji Terjamin

Kementerian Haji dan Umrah memberikan jaminan bahwa fasilitas kesehatan bagi jemaah calon haji, termasuk Klinik Kesehatan Haji Indonesia (KKHI) akan tersedia selama 24 jam penuh sepanjang musim haji.
Polisi Ringkus Empat Spesialis Pencurian Modus Ganjal ATM di Cipayung, Beraksi Tujuh Kali Hingga ke Jawa Tengah

Polisi Ringkus Empat Spesialis Pencurian Modus Ganjal ATM di Cipayung, Beraksi Tujuh Kali Hingga ke Jawa Tengah

Polres Metro Jakarta Timur meringkus empat speasialis pencurian modus ganjal ATM yang beraksi di salah satu ATM gerai ritel modern, daerah Cipayung, Jakarta Timur, pada Kamis (19/4) pagi.
5 Weton Ini Diramal Paling Apes pada 24 April 2026, Hindari Bepergian Jauh?

5 Weton Ini Diramal Paling Apes pada 24 April 2026, Hindari Bepergian Jauh?

Berdasarkan perhitungan, ada lima weton yang diprediksi akan mengalami hari yang cukup berat atau "apes" dalam hal finansial, kesehatan, maupun hubungan sosial.

Trending

PSEL Jadi Solusi Strategis: Ditargetkan Kurangi 33.000 Ton Sampah Per Hari pada 2029 dan Hasilkan Listrik

PSEL Jadi Solusi Strategis: Ditargetkan Kurangi 33.000 Ton Sampah Per Hari pada 2029 dan Hasilkan Listrik

Pemerintah mematok target besar dalam penanganan masalah limbah nasional melalui pembangunan instalasi Pengolah Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL). 
Semangat Kartini Tak Pernah Padam: Begini Wujudnya di Kehidupan Perempuan Indonesia Saat Ini

Semangat Kartini Tak Pernah Padam: Begini Wujudnya di Kehidupan Perempuan Indonesia Saat Ini

Kisah dari pesisir Rembang menegaskan bahwa semangat Kartini tidak berhenti sebagai sejarah. Ia terus hidup dalam tindakan nyata perempuan Indonesia yang berani
Kepercayaan Diri Tinggi! Bali United Siap Lanjutkan Tren Positif di Kandang Persita

Kepercayaan Diri Tinggi! Bali United Siap Lanjutkan Tren Positif di Kandang Persita

Pelatih Bali United, Johnny Jansen, mengaku skuadnya dalam kondisi menakutkan untuk lawan jelang menghadapi Persita Tangerang.
Sejalan dengan Dedi Mulyadi, Kadisdik Jawa Barat akan Beri Sanksi Selama 3 Bulan pada Siswa SMAN 1 Purwakarta

Sejalan dengan Dedi Mulyadi, Kadisdik Jawa Barat akan Beri Sanksi Selama 3 Bulan pada Siswa SMAN 1 Purwakarta

Gubernur Dedi Mulyadi ikut menyoroti kasus siswa SMAN 1 Purwakarta waktu lalu. Siswanya acung jari tengah ke guru
Hasil Bursa Transfer Pemain FA Liga Voli Korea 2026-2027: Jung Ho-young Satu-satunya Pemain yang Pindah Klub, Yeum Hye-seon Bertahan di Red Sparks

Hasil Bursa Transfer Pemain FA Liga Voli Korea 2026-2027: Jung Ho-young Satu-satunya Pemain yang Pindah Klub, Yeum Hye-seon Bertahan di Red Sparks

Berikut hasil bursa transfer pemain agen bebas (Free Agent/FA) untuk Liga Voli Korea 2026-2027, di mana Yeum Hye-seon bertahan di Red Sparks sedangkan Jung Ho-young satu-satunya pemain yang pindah klub secara resmi.
Bung Ropan Mulai Curiga usai FIFA Undang PSSI ke Kanada, Timnas Indonesia Siap-siap Dapat Kabar Baik

Bung Ropan Mulai Curiga usai FIFA Undang PSSI ke Kanada, Timnas Indonesia Siap-siap Dapat Kabar Baik

Bung Ropan curiga dengan agenda FIFA yang mengundang PSSI ke Kanada. Apakah pertemuan tersebut akan membawa kabar baik untuk Timnas Indonesia di ASEAN Cup?
Bursa Transfer Juventus: Emil Audero Terima Kabar Baik, Bianconeri Ambil Keputusan Begini soal Kiper Musim Depan

Bursa Transfer Juventus: Emil Audero Terima Kabar Baik, Bianconeri Ambil Keputusan Begini soal Kiper Musim Depan

Juventus dilaporkan sudah mengambil keputusan mengenai susunan penjaga gawangnya di  musim depan. Kiper Timnas Indonesia, Emil Audero, bisa jadi menerima kabar baik jelang bursa transfer musim panas.
Selengkapnya

Viral