GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Tipu-tipu Bisnis Sembako Rp2,3 M, Pedagang Sayur jadi Tersangka

Kasus dugaan penipuan bisnis sembako yang menimpa Jamaludin, warga Kebumen, Jawa Tengah, telah memasuki babak baru. PS seorang perempuan berprofesi pedagang, telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolres Kebumen.
Sabtu, 3 Mei 2025 - 17:15 WIB
Ilustrasi Penipuan
Sumber :
  • Jo Kenaru

Kebumen, tvOnenews.com - Kasus dugaan penipuan bisnis sembako yang menimpa Jamaludin, warga Kebumen, Jawa Tengah, telah memasuki babak baru. PS seorang perempuan berprofesi pedagang, telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolres Kebumen.

Hal tersebut dibenarkan oleh kuasa hukum korban, Zakaria Nuriman Wanda dan Nuzul Putri Ramadhani, dalam keterangan tertulis yang diterima, Sabtu (3/5/2025).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Zakaria, yang dikenal sebagai keponakan dari mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan RI periode 2019–2024, Prof. Dr. Mahfud MD, menyampaikan pihaknya menyambut dengan serius dan penuh apresiasi atas langkah penyidik Satreskrim Polres Kebumen yang telah menetapkan Putri Sabawanti sebagai tersangka berdasarkan Surat Ketetapan tertanggal 25 April 2025.

"Penetapan Saudari PS ini merupakan bukti konkret bahwa proses hukum berjalan sebagaimana mestinya. Namun demikian, kami menekankan bahwa perkara ini tidak berhenti sampai di situ," ujar Zakaria.

Berdasarkan hasil audit independen dan keterangan ahli yang telah diserahkan, lanjut Zakaria, terungkap bahwa dana milik kliennya tidak berhenti di tangan tersangka, melainkan dialihkan kepada pihak lain, yakni Murgiyati, pedagang sayuran di Pasar Petanahan.

“Putri Sabawanti dalam perkara ini bukan hanya sebagai pelaku penipuan dan/atau penggelapan, tetapi juga memiliki relevansi kuat sebagai pelaku aktif dalam skema pencucian uang. Berdasarkan bukti transfer, ia secara sadar mengalihkan dana tersebut kepada pihak-pihak lain dalam pola yang mengarah pada upaya menyamarkan asal-usul dana,” tegasnya.

Ia menjelaskan, tindakan tersebut merupakan bentuk klasik dari praktik money laundering. Dana hasil kejahatan dialihkan ke rekening pihak ketiga yang tidak terlibat langsung dalam transaksi awal, untuk mengaburkan jejak hukum.

“Oleh karena itu, kami menilai Putri Sabawanti bukan hanya dapat dijerat dengan Pasal 372 atau 378 KUHP, melainkan juga telah memenuhi unsur Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sebagaimana diatur dalam Pasal 3 dan 4 UU Nomor 8 Tahun 2010,” lanjutnya.

Zakaria juga menegaskan bahwa Murgiyati diduga kuat sebagai penerima aliran dana ilegal senilai lebih dari Rp2,36 miliar, melalui rekening atas nama AS dan SS yang disebut merupakan anak dan kerabat dekat Murgiyati.

“Fakta-fakta ini tidak bisa diabaikan. Apalagi hingga saat ini, Murgiyati belum dikenakan status hukum apapun, meski bukti aliran dana sangat jelas. Ini adalah ujian keberanian bagi penegak hukum agar tidak memisahkan secara artifisial antara pidana asal dan pidana pencucian,” ucap Zakaria.

Senada dengan Zakaria, Nuzul Putri Ramadhani juga menyoroti sikap Murgiyati yang dinilai tidak kooperatif selama proses hukum.

“Setiap kali diminta keterangan atau bukti rekening, Murgiyati berbelit-belit dan menghindar. Ini bukan hanya mencerminkan ketidakjujuran, tapi memperkuat dugaan bahwa ia sadar benar menikmati dana hasil kejahatan,” tegas Nuzul.

Ia menyebutkan bahwa bukti rekening koran milik Putri Sabawanti menunjukkan aliran dana secara terang-benderang kepada Murgiyati, melalui rekening anak dan keluarganya.

“Keadilan tidak boleh berhenti pada pelaku yang lebih lemah secara sosial atau ekonomi. Jika hukum ingin dihormati, maka saat inilah pembuktiannya, tetapkan Murgiyati sebagai tersangka TPPU dan seret seluruh pihak yang terlibat ke meja hukum,” tandasnya.

Menariknya, pengacara tersangka Putri Sabawanti, Kartiko Nur Rahmanto, justru mendukung agar Murgiyati juga ditetapkan sebagai tersangka.

"Hukum itu ruhnya adalah pro justitia, demi keadilan. Kami menerima penetapan tersangka terhadap klien kami. Tapi penyidik kurang profesional. Dalam BAP sudah disebutkan ada aliran dana ke Murgiyati, mengapa ia tidak dijadikan tersangka?" kata pengacara dari DPC Ikatan Penasihat Hukum Indonesia (IPHI) Kebumen itu.

Kartiko menambahkan, jumlah aliran dana yang tercatat dari hasil audit eksternal bahkan mencapai Rp2.953.491.000.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Jika ini diabaikan, maka jelas ada perlakuan hukum yang tidak adil. Kami akan berkirim surat ke Irwasum Polri dan Irwasda Jateng untuk minta supervisi atas perkara ini,” tegas Kartiko.

Diketahui, kasus ini bermula pada Juli 2023 saat korban Jamaludin dan tersangka Putri Sabawanti bekerja sama dalam bisnis sembako. Namun, bisnis tersebut berujung pada dugaan penipuan, hingga korban melapor ke Polres Kebumen pada Maret 2024. (wkn/ebs)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Mauro Zijlstra Mengaku Kaget dengan Gaya Main Liga Indonesia

Mauro Zijlstra Mengaku Kaget dengan Gaya Main Liga Indonesia

Penyerang Timnas Indonesia Mauro Zijlstra mengaku terkejut usai menjalani debut bersama Persija Jakarta di ajang Super League 2025/2026. Ia menilai gaya bermain
[Berita Foto] Perayaan Imlek Partai Demokrat, AHY: Perjuangkan Seluruh Rakyat Tanpa Memandang Latar Belakang

[Berita Foto] Perayaan Imlek Partai Demokrat, AHY: Perjuangkan Seluruh Rakyat Tanpa Memandang Latar Belakang

Partai Demokrat menggelar perayaan Tahun Baru Imlek 2557 Kongzili Tahun 2026 secara meriah di Djakarta Theater, Jakarta, pada Rabu (18/2/2026). 
Setyo Budiyanto Soal Isu Pengembalian UU KPK ke Versi Lama: Kami Tak Mau Terjebak dengan Urusan Perubahan

Setyo Budiyanto Soal Isu Pengembalian UU KPK ke Versi Lama: Kami Tak Mau Terjebak dengan Urusan Perubahan

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto menegaskan bahwa tidak ingin terjebak terkait dengan urusan perubahan Undang-Undang.
Terjual Rp6,5 Miliar, Uang Hasil Lelang Lukisan SBY "Kuda Api" Disumbangkan untuk Bantuan Kemanusiaan

Terjual Rp6,5 Miliar, Uang Hasil Lelang Lukisan SBY "Kuda Api" Disumbangkan untuk Bantuan Kemanusiaan

Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menyebut uang hasil lelang lukisan Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) akan disumbangkan.
Pusat Jual Takjil hingga Jelang Buka Puasa Jadi Jam Rawan Macet Selama Ramadhan, Polisi Lakukan Ini

Pusat Jual Takjil hingga Jelang Buka Puasa Jadi Jam Rawan Macet Selama Ramadhan, Polisi Lakukan Ini

Tim Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya telah memetakan jam rawan kepadatan lalu lintas saat bulan Ramadhan 2026 di wilayah hukum Polda Metro Jaya.
Pengakuan Dosa Shayne Pattynama, Aksi Emosionalnya di Laga Timnas Indonesia vs Irak

Pengakuan Dosa Shayne Pattynama, Aksi Emosionalnya di Laga Timnas Indonesia vs Irak

Bek Timnas Indonesia Shayne Pattynama akhirnya mengungkap kalimat serta gestur yang membuat wasit asal China Ma Ning, mengganjarnya kartu merah dalam laga vs -

Trending

Detik-detik Kebakaran Terjadi di Ruang CCTV Masjid Istiqlal Saat Tarawih Perdana, 9 Unit Damkar Dikerahkan

Detik-detik Kebakaran Terjadi di Ruang CCTV Masjid Istiqlal Saat Tarawih Perdana, 9 Unit Damkar Dikerahkan

Kebakaran terjadi di ruang CCTV Masjid Istiqlal, Sawah Besar, Jakarta Pusat, pada Rabu (18/2/2026) malam. Kebakaran terjadi saat shalat tarawih berlangsung.
Lautaro Cs di Ujung Tanduk, Kartu Kuning Bisa Jadi Petaka Inter Milan di Kandang Bodo/Glimt

Lautaro Cs di Ujung Tanduk, Kartu Kuning Bisa Jadi Petaka Inter Milan di Kandang Bodo/Glimt

Inter Milan bakal menghadapi tantangan berat saat bertandang ke markas Bodo/Glimt pada leg pertama play-off Liga Champions, yang digelar dalam kondisi cuaca dingin ekstrem di Norwegia, Kamis (19/2/2026) dini hari WIB.
Insiden Panas Liga Champions, Vinicius Junior Vs Prestianni Jadi Sorotan Mengejutkan

Insiden Panas Liga Champions, Vinicius Junior Vs Prestianni Jadi Sorotan Mengejutkan

Pemain Benfica, Gianluca Prestianni, membantah tuduhan melakukan penghinaan rasial terhadap penyerang Real Madrid, Vinicius Junior, pada laga leg pertama playoff Liga Champions 2025/2026 di Stadion Da Luz.
Media Belanda Pastikan Persib Selangkah Lagi Dapat Ronald Koeman Jr.

Media Belanda Pastikan Persib Selangkah Lagi Dapat Ronald Koeman Jr.

Kiper SC Telstar Ronald Koeman Jr. dikabarkan tengah menjalani proses negosiasi dengan Persib Bandung jelang bergulirnya Super League 2026/2027. Persib disebut
Setan Dikurung Saat Bulan Ramadhan, Kenapa Manusia Masih Berbuat Dosa? Simak Penjelasannya

Setan Dikurung Saat Bulan Ramadhan, Kenapa Manusia Masih Berbuat Dosa? Simak Penjelasannya

Sebagian umat Islam percaya bahwa saat bulan Ramadhan tiba, setan-setan dibelenggu. Namun, masih banyak orang yang tetap melakukan perbuatan dosa. Kok Bisa?
Profil Wasit Persib Bandung Vs Ratchaburi FC Majed Mohammed Alshamrani, Pengandil yang Gagalkan Timnas Indonesia ke Olimpiade

Profil Wasit Persib Bandung Vs Ratchaburi FC Majed Mohammed Alshamrani, Pengandil yang Gagalkan Timnas Indonesia ke Olimpiade

Majed Mohammed Al-Shamrani akan menjadi pengandil di laga penentu Persib melawan Ratchaburi FC di Stadion Gelora Bandung Lautan Api, Kota Bandung, Rabu (18/2/2026). 
Klasemen Proliga 2026 Jelang Seri Bogor: Megawati Hangestri Cs Tak Tersentuh, Persaingan Tim Putri Makin Panas!

Klasemen Proliga 2026 Jelang Seri Bogor: Megawati Hangestri Cs Tak Tersentuh, Persaingan Tim Putri Makin Panas!

Klasemen Proliga 2026 jelang Seri Bogor, di mana Megawati Hangestri dan kawan-kawan berhasil membawa Jakarta Pertamina Enduro tak tersentuh di puncak dan persaingan tim putri makin ketat.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT