Kronologi Lengkap Kasus Voucher Sembako Palsu di Cempaka Putih
Polsek Cempaka Putih membekuk sindikat pemalsu voucer (kupon) sembako di Rumah Sakit Islam Jakarta (RSIJ) Cempaka Putih, yakni MD (31), SW (33), dan SN (31) beserta barang bukti ratusan voucer palsu.
Minggu, 27 April 2025 - 04:30 WIB
Sumber :
- tim tvone - imron
Kini ketiga pelaku ditahan di Mapolsek Cempaka Putih dan dijerat dengan Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan, dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.
"Kami masih melakukan pengembangan untuk mencari kemungkinan adanya pelaku lain serta aliran distribusi hasil penjualan sembako ilegal ini," kata Sulistiyo. (ant/raa)
Load more