Jakarta, tvOnenews.com - Polisi menjelaskan kronologi kebakaran kendaraan roda empat dibakar massa di dekat Tempat Pemakaman Umum (TPU) Pondok Ranggon disebabkan tindakan Kepolisian dari Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Depok.
Kasat Reskrim Polres Metro Depok AKBP Bambang Prakoso menjelaskan peristiwa tersebut terjadi saat melaksanakan penangkapan seorang tersangka.
"Jadi kegiatan yang kami lakukan adalah melaksanakan perintah membawa tersangka dan saksi kepada seseorang yang pada waktu itu diketahui berada di Kampung Baru, Harjamukti, Depok, " kata Bambang saat dikonfirmasi, Jumat.
Bambang menjelaskan tersangka tersebut telah mendapat dua laporan polisi yang pertama terkait tindak pidana perusakan atau perbuatan tidak menyenangkan dan kedua adalah terkait undang-undang darurat senjata api, sudah dilakukan pemanggilan namun tidak dipenuhi.
Ia menambahkan kemudian terbitlah surat perintah membawa tersangka untuk diambil keterangannya di Mako Polres Metro Depok.
"Sekitar pukul 01.30 WIB, Tim Satreskrim Polres Depok sejumlah 14 personel mendatangi lokasi untuk mencari orang tersebut, kemudian dari lokasi berhasil didapatkan yang bersangkutan," katanya.
Namun ketika proses penjelasan dari surat perintah membawa, langsung mendapatkan perlawanan dari yang bersangkutan.
Load more