Jakarta, tvOnenews.com – Sebanyak 40 perusahaan telah dilaporkan karena menunggak Tunjangan Hari Raya (THR) bagi karyawannya.
Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli mengonfirmasi angka tersebut, namun belum merinci detail perusahaan yang terlibat maupun alasan keterlambatan pembayaran.
“Tadi pagi saya dengar sekitar 40-an, tapi kita belum lihat detil kasusnya apa dan ini seperti apa,” ujar Yassierli di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Kamis (27/3).
Pemerintah memastikan laporan yang masuk akan diverifikasi lebih lanjut oleh pengawas ketenagakerjaan.
Jika laporan terbukti valid, maka akan diterbitkan Nota Pemeriksaan 1, yakni perusahaan diberi waktu 7 hari untuk merespons. Jika tidak ada tanggapan, maka dilanjutkan dengan Nota Pemeriksaan 2 dalam 3 hari.
“Kalau tidak ada juga, kita keluar dengan rekomendasi,” jelas Yassierli.
Sanksi yang diberikan akan bervariasi, mulai dari sanksi administratif hingga rekomendasi kepada pemerintah daerah terkait kelangsungan usaha perusahaan yang melanggar aturan.
Load more