Jakarta, tvOnenews.com – PT Wijaya Karya Industri dan Konstruksi (WIKON), anak perusahaan PT Wijaya Karya (Persero) Tbk (WIKA), menghadapi ancaman serius setelah menerima permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dari PT Suly Bersama Jaya Steel.
Permohonan ini telah terdaftar di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dengan register Perkara Nomor 73/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN.Niaga.Jkt.Pst dan sidang pertama dijadwalkan pada 18 Maret 2025.
Dalam surat tersebut, WIKON menyampaikan bahwa PT Suly Bersama Jaya Steel mengajukan PKPU sebagai respons atas kewajiban utang yang belum terselesaikan.
Sidang pertama atas permohonan ini akan berlangsung di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada 18 Maret 2025. Jika permohonan dikabulkan, WIKON bisa menghadapi proses restrukturisasi utang yang berpotensi mengganggu stabilitas keuangan dan operasional perusahaan.
Permohonan PKPU ini menimbulkan kekhawatiran di kalangan pemegang saham dan investor terkait kelangsungan bisnis WIKON. Sebagai perusahaan yang bergerak di sektor industri konstruksi dan manufaktur, tekanan finansial akibat PKPU dapat berimbas pada penurunan kapasitas operasional dan kepercayaan mitra bisnis.
Jika pengadilan mengabulkan permohonan PKPU, WIKON akan diwajibkan untuk merestrukturisasi utangnya dan menjalani proses negosiasi dengan kreditur untuk mencapai kesepakatan pembayaran. Kondisi ini bisa mempengaruhi arus kas dan memperlemah posisi keuangan WIKON di pasar konstruksi nasional.
Load more