Di sisi lain, Corporate Secretary WIKA, Mahendra Vijaya dalam surat tertulisnya menegaskan bahwa permohonan PKPU ini tidak akan berdampak langsung terhadap kinerja keuangan maupun kegiatan operasional WIKA sebagai induk perusahaan.
"Dapat kami sampaikan bahwa dengan adanya permohonan PKPU tersebut, tidak memiliki dampak yang signifikan terhadap kinerja keuangan maupun kegiatan operasional Perseroan," ujar Mahendra dalam keterangan resmi yang disampaikan kepada OJK pada 13 Maret 2025.
Meski demikian, WIKA tetap akan memantau proses hukum yang berlangsung dan menyiapkan strategi mitigasi untuk mengantisipasi potensi dampak negatif terhadap WIKON.
Sebagai langkah antisipatif, WIKA akan melakukan penguatan tata kelola perusahaan dan menyiapkan strategi restrukturisasi keuangan bagi WIKON. Hal ini termasuk evaluasi terhadap kontrak kerja yang berjalan, optimalisasi proses operasional, dan pengendalian risiko di seluruh lini bisnis WIKON.
"Kami berkomitmen untuk memastikan WIKON tetap beroperasi dengan efisien dan kami akan terus berkoordinasi dengan pihak terkait untuk menyelesaikan masalah ini," tegas Mahendra.
Selain itu, WIKA juga akan berupaya untuk menjaga kepercayaan investor dan memastikan kelancaran operasional di tengah tekanan hukum yang dihadapi oleh WIKON.
Sebagai bentuk transparansi dan kepatuhan terhadap regulasi, WIKA telah menyampaikan laporan ini kepada Direktur Penilaian Perusahaan PT Bursa Efek Indonesia dan Kepala Divisi Penilaian Sektor Jasa PT Bursa Efek Indonesia.
Load more