ADVERTISEMENT

LIVESTREAM
img_title
tutup
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
PT Wijaya Karya Tbk (WIKA).
Sumber :
  • Dok. WIKA

WIKON Terancam Kolaps? Anak Usaha WIKA Dihadapkan pada Permohonan PKPU

WIKON terancam kolaps akibat PKPU dari PT Suly Bersama Jaya Steel. Sidang pertama digelar 18 Maret. WIKA tegaskan tak berdampak pada kinerja induk perusahaan.
Jumat, 14 Maret 2025 - 08:31 WIB

Jakarta, tvOnenews.com – PT Wijaya Karya Industri dan Konstruksi (WIKON), anak perusahaan PT Wijaya Karya (Persero) Tbk (WIKA), menghadapi ancaman serius setelah menerima permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dari PT Suly Bersama Jaya Steel. 

Permohonan ini telah terdaftar di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dengan register Perkara Nomor 73/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN.Niaga.Jkt.Pst dan sidang pertama dijadwalkan pada 18 Maret 2025.

Permohonan PKPU ini berawal dari surat pemberitahuan WIKON kepada WIKA dengan nomor SE.01.01/A.DIR.00019.WKON/2025 tertanggal 13 Maret 2025. 

Dalam surat tersebut, WIKON menyampaikan bahwa PT Suly Bersama Jaya Steel mengajukan PKPU sebagai respons atas kewajiban utang yang belum terselesaikan.

Sidang pertama atas permohonan ini akan berlangsung di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada 18 Maret 2025. Jika permohonan dikabulkan, WIKON bisa menghadapi proses restrukturisasi utang yang berpotensi mengganggu stabilitas keuangan dan operasional perusahaan.

Permohonan PKPU ini menimbulkan kekhawatiran di kalangan pemegang saham dan investor terkait kelangsungan bisnis WIKON. Sebagai perusahaan yang bergerak di sektor industri konstruksi dan manufaktur, tekanan finansial akibat PKPU dapat berimbas pada penurunan kapasitas operasional dan kepercayaan mitra bisnis.

Baca Juga

Jika pengadilan mengabulkan permohonan PKPU, WIKON akan diwajibkan untuk merestrukturisasi utangnya dan menjalani proses negosiasi dengan kreditur untuk mencapai kesepakatan pembayaran. Kondisi ini bisa mempengaruhi arus kas dan memperlemah posisi keuangan WIKON di pasar konstruksi nasional.

Di sisi lain, Corporate Secretary WIKA, Mahendra Vijaya dalam surat tertulisnya menegaskan bahwa permohonan PKPU ini tidak akan berdampak langsung terhadap kinerja keuangan maupun kegiatan operasional WIKA sebagai induk perusahaan.

"Dapat kami sampaikan bahwa dengan adanya permohonan PKPU tersebut, tidak memiliki dampak yang signifikan terhadap kinerja keuangan maupun kegiatan operasional Perseroan," ujar Mahendra dalam keterangan resmi yang disampaikan kepada OJK pada 13 Maret 2025.

Meski demikian, WIKA tetap akan memantau proses hukum yang berlangsung dan menyiapkan strategi mitigasi untuk mengantisipasi potensi dampak negatif terhadap WIKON.

Sebagai langkah antisipatif, WIKA akan melakukan penguatan tata kelola perusahaan dan menyiapkan strategi restrukturisasi keuangan bagi WIKON. Hal ini termasuk evaluasi terhadap kontrak kerja yang berjalan, optimalisasi proses operasional, dan pengendalian risiko di seluruh lini bisnis WIKON.

"Kami berkomitmen untuk memastikan WIKON tetap beroperasi dengan efisien dan kami akan terus berkoordinasi dengan pihak terkait untuk menyelesaikan masalah ini," tegas Mahendra.

Selain itu, WIKA juga akan berupaya untuk menjaga kepercayaan investor dan memastikan kelancaran operasional di tengah tekanan hukum yang dihadapi oleh WIKON.

Sebagai bentuk transparansi dan kepatuhan terhadap regulasi, WIKA telah menyampaikan laporan ini kepada Direktur Penilaian Perusahaan PT Bursa Efek Indonesia dan Kepala Divisi Penilaian Sektor Jasa PT Bursa Efek Indonesia.

Dengan potensi restrukturisasi utang yang dihadapi WIKON, WIKA berharap proses hukum ini dapat diselesaikan dengan baik sehingga tidak mengganggu kelangsungan bisnis anak perusahaan tersebut. (nsp)

Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Aksi Brutal Anak Buah Hercules, Dibayar Rp1,7 Juta untuk Teror Aset PT KAI hingga Tembus Kerugian Ratusan Juta

Aksi Brutal Anak Buah Hercules, Dibayar Rp1,7 Juta untuk Teror Aset PT KAI hingga Tembus Kerugian Ratusan Juta

Anak buah Hercules kembali berulah, kali ini anggota ormas GRIB Jaya harus berurusan dengan kepolisian di Kota Semarang, Jawa Tengah usai rugikan PT KAI...
Proyek Raksasa CATL Dimulai, Danantara Masuk Perkuat Hilirisasi Baterai Listrik

Proyek Raksasa CATL Dimulai, Danantara Masuk Perkuat Hilirisasi Baterai Listrik

Pemerintah memastikan proyek kerja sama Indonesia dengan raksasa baterai asal Tiongkok, Contemporary Amperex Technology Co. Limited (CATL) resmi berjalan.
Kemlu Evakuasi 10 WNI dari Yaman

Kemlu Evakuasi 10 WNI dari Yaman

Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI kembali mengevakuasi sebanyak 10 warga negara Indonesia dari Yaman bagian Utara mengingat situasi keamanan di negara itu tidak kondusif.
Disinggung Kasus Dugaan Pelecehan Seksual di Sekolah, Kejati Banten Beberkan Status Hukum Pelaku

Disinggung Kasus Dugaan Pelecehan Seksual di Sekolah, Kejati Banten Beberkan Status Hukum Pelaku

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten mengingatkan pentingnya pemahaman hukum bahkan sedari sekolah.
DKPPP Kota Serang Awasi Ketat Distribusi Hewan Kurban

DKPPP Kota Serang Awasi Ketat Distribusi Hewan Kurban

Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian, dan Perikanan (DKPPP) Kota Serang, Provinsi Banten melakukan pengawasan ketat terhadap distribusi hewan kurban sebagai bentuk pelayanan terbaik bagi masyarakat di wilayah tersebut.
Pemkot Bandung Segel Lahan Palaguna Karena Langgar Sejumlah Aturan

Pemkot Bandung Segel Lahan Palaguna Karena Langgar Sejumlah Aturan

Pemerintah Kota Bandung, Jawa Barat, menyegel lahan bekas bangunan Palaguna Plaza yang berada di Jalan Asia-Afrika setelah ditemukan sejumlah pelanggaran terhadap peraturan daerah hingga adanya dampak buruk pengelolaan sampah di lokasi itu.

Trending

Kemlu Evakuasi 10 WNI dari Yaman

Kemlu Evakuasi 10 WNI dari Yaman

Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI kembali mengevakuasi sebanyak 10 warga negara Indonesia dari Yaman bagian Utara mengingat situasi keamanan di negara itu tidak kondusif.
Disinggung Kasus Dugaan Pelecehan Seksual di Sekolah, Kejati Banten Beberkan Status Hukum Pelaku

Disinggung Kasus Dugaan Pelecehan Seksual di Sekolah, Kejati Banten Beberkan Status Hukum Pelaku

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten mengingatkan pentingnya pemahaman hukum bahkan sedari sekolah.
DKPPP Kota Serang Awasi Ketat Distribusi Hewan Kurban

DKPPP Kota Serang Awasi Ketat Distribusi Hewan Kurban

Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian, dan Perikanan (DKPPP) Kota Serang, Provinsi Banten melakukan pengawasan ketat terhadap distribusi hewan kurban sebagai bentuk pelayanan terbaik bagi masyarakat di wilayah tersebut.
Pemkot Bandung Segel Lahan Palaguna Karena Langgar Sejumlah Aturan

Pemkot Bandung Segel Lahan Palaguna Karena Langgar Sejumlah Aturan

Pemerintah Kota Bandung, Jawa Barat, menyegel lahan bekas bangunan Palaguna Plaza yang berada di Jalan Asia-Afrika setelah ditemukan sejumlah pelanggaran terhadap peraturan daerah hingga adanya dampak buruk pengelolaan sampah di lokasi itu.
Miris! Korban Pencabulan Eks Kapolres Ngada Alami Trauma Mendalam: Korban Ketakutan dengan Pakaian Berwarna Cokelat

Miris! Korban Pencabulan Eks Kapolres Ngada Alami Trauma Mendalam: Korban Ketakutan dengan Pakaian Berwarna Cokelat

Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Nusa Tenggara Timur (NTT), Veronica Ata mengungkap kondisi anak-anak yang menjadi korban pencabulan oleh mantan Kapolres Ngada, NTT, AKBP Fajar Lukman Widyadharma Sumaatmaja.
Megawati Hangestri Ungkap Alasan Tolak Gaji Jumbo Gresik Petrokimia: Buat Apa Bayar Saya kalau …

Megawati Hangestri Ungkap Alasan Tolak Gaji Jumbo Gresik Petrokimia: Buat Apa Bayar Saya kalau …

Megawati Hangestri ungkap alasan tolak gaji jumbo dari Gresik Petrokimia di Proliga 2025. Sangat tak disangka keputusan Megatron ini mengejutkan banyak pihak.
Tiba di Bali, Patrick Kluivert Terkejut Lihat Tempat TC Timnas Indonesia

Tiba di Bali, Patrick Kluivert Terkejut Lihat Tempat TC Timnas Indonesia

Timnas Indonesia akan menggelar TC di Bali pada 26 Mei 2025 mendatang.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT