Dia mencontohkan yaitu proses mediasi yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
"Namun, ada teori batasan kewenangan hukumyang mengatur batasan-batasan kewenangan yang dimiliki oleh subjek hukum. Disebutkan bahwa kewenangan dapat ditarik kembali jika menimbulkan ketidakefektifan penyelenggaraan pemerintahan dan kewenangan dibatasi oleh ketentuan peraturan perundang-undangan," kata Suciyani.(lkf)
Load more