Pengamat Ungkap Alasan KUHAP Harus Direvisi
- Istimewa
Di sisi lain, Suciyani menjelaskan prinsip dominus litis terfungsionalisasi dalam pengaturan kewenangan untuk menghentikan penuntutan yang dimiliki oleh kejaksaan, sebagaimana diatur dalam Pasal 140 ayat (2) KUHAP.
Selain itu, menurutnya, keadilan restoratif merupakan salah satu upaya yang dapat dilakukan Kejaksaan dalam memfungsionalisasikan prinsip dominus litis.
Dia mencontohkan yaitu proses mediasi yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
"Namun, ada teori batasan kewenangan hukumyang mengatur batasan-batasan kewenangan yang dimiliki oleh subjek hukum. Disebutkan bahwa kewenangan dapat ditarik kembali jika menimbulkan ketidakefektifan penyelenggaraan pemerintahan dan kewenangan dibatasi oleh ketentuan peraturan perundang-undangan," kata Suciyani.(lkf)
Load more