"Mudah-mudahan bisa diproses sesuai prosedur dan peraturan yang berlaku. Mungkin kalau dapat lebih cepat dan tentu lebih baik, agar dapat terbukti siapa yang salah dan benar secara hukum," ungkapnya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sulteng, Kombes Pol Djoko Wienarto belum dapat menjelaskan soal perkembangan laporan tersebut.
Dia masih akan memastikan ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulteng.
Berdasarkan data yang diterima, Polda Sulteng telah mengirimkan surat permohonan persetujuan pemanggilan RAA sebagai saksi ke Kapolri.
Dalam surat tersebut, Polda Sulteng melaporkan sedang menyidik dugaan tindak pidana setiap orang dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum dalam bentuk informasi elektronik melalui akun Facebook atas nama RAA.
Load more