Sidoarjo, tvOnenews.com - Polemik kelebihan lahan rumah di Perum Safira Juanda, Kecamatan Buduran memasuki tahap sidang pemeriksaan setempat oleh Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo, Senin (3/2/2025).
Rumah pasutri Didik Noga Ahfidianto dan Eva itu digugat developer PT Chalidana Inti Cahaya selalu pengembang perumahan Safira Juanda karena dianggap ada kelebihan lahan 2×9 meter dari rumah seluas 9×16 M², yang bukan karena kesalahannya sendiri.
Sidang pemeriksaan setempat (PS) diwakili tiga hakim PN Sidoarjo, diantaranya Heru Dinarto, Herjuna Wisnu Gautama dan Rosyadi. Mereka melihat kondisi rumah yang diduga kelebihan lahan.
Di sela-sela sidang PS, hakim dari PN Sidoarjo beberapa kali menyarankan untuk masalah tersebut diselesaikan secara mediasi. Kedua belah pihak bisa duduk bersama untuk upaya perdamaian.
Kuasa Hukum pasutri Didik-Eva, Rohmad Amrullah mengatakan pemeriksaan setempat ini untuk memastikan unitnya benar-benar ada. Dia menegaskan bahwa tergugat (Didik-Eva) menerima unit rumah dari developer seperti batas yang ada saat ini.
"Lalu klien kami hanya membangun rumahnya sesuai dengan batas yang ditentukan developer. Kalau upaya damai, sebenarnya sebelumnya sudah ada pembicaraan sebelum masuk sidang. Tapi kendalanya di masalah harga yang kami nilai terlalu tinggi," sebut Amrullah.
Hal senada juga disampaikan, tergugat Eva, dia berharap masalah tersebut cepat selesai. Karena polemik kelebihan tanah ini sudah sangat menganggu dalam kehidupannya.
Load more