GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Sidang Lanjutan Kasus Ted Sioeng, Kuasa Hukum Optimistis Kliennya Dinyatakan Tak Bersalah

Hal itu disampaikan Julianto bersama tim hukum lainnya, seusai mendengarkan keterangan lima orang saksi yang dihadirkan JPU di PN)l Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Senin (20/1/2025). 
Selasa, 21 Januari 2025 - 20:00 WIB
Sidang Lanjutan Kasus Ted Sioeng
Sumber :
  • IST

Jakarta, tvOnenews.com - Kuasa hukum Ted Sioeng, Julianto Azis menilai, keterangan para saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), dalam kasus dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan dana Bank Mayapada, tidak ada yang dapat membuktikan unsur-unsur dakwaan terhadap Ted Sioeng. Karena itu, Julianto, makin optimistis Ted Sioeng bakal dinyalakan tidak bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Hal itu disampaikan Julianto bersama tim hukum lainnya, seusai mendengarkan keterangan lima orang saksi yang dihadirkan JPU di PN)l Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Senin (20/1/2025). 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Banyak saksi yang diajukan jaksa sejauh ini tidak dapat membuktikan unsur-unsur dalam dakwaan," ujar Julianto.

Julianto mengatakan laporan terhadap terdakwa Ted Sioeng hanya berdasarkan bukti form permohonan kredit. Terdakwa sendiri, kata dia, sudah tidak mengakui atau membantah kebenaran form tersebut. Bahkan, lanjut Julianto, menurut hakim pemberian kredit berdasarkan PG atau personal Gurantee tanpa ada jaminan aset yang diikat dengan Hak Tanggungan, berisiko.

"Terdawa tidak bersalah karena kalaupun hubungan hukum antara Bank dengan terdakwa berdasarkan Perjanjian Pengakuan Hutang, sebagaimana disampaikan dalam keterangan saksi, seharusnya masalah keperdataan tidak bisa dibawa ke ranah pidana," tandas dia.

Lebih lanjut, Julianto sangat takjub dengan tekad Ted Sioeng yang tetap datang ke persidangan, memakai kursi roda, dengan kondisi fisik sangat memprihatinkan. Terlebih, Ted Sioeng sudah masuk usia sepuh, yaitu berumur 80 tahun. 

"Terdakwa tetap mengikuti persidangan dengan serius untuk membuktikan apa yang didakwakan adalah tidak benar," kata Julianto.

Ted Sioeng yang sudah sepuh terlihat menghadiri sidang pemeriksaan saksi kasus dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan dana Bank Mayapada yang dituduhkan kepadanya di PN Jakarta Selatan pada hari ini, Senin (20/1/2025). Ted Sioeng hadir sidang menggunakan kursi roda. Tampak dia menjawab pertanyaan majelis hakim dengan suara terbata-bata. Ted Sioeng juga terlihat sesekali melempar senyum kepada petugas dan peserta yang menghadiri sidang.

Sebelum memulai sidang, majelis menanyakan kondisi kesehatan Ted Sioeng, mengingat usianya sudah 80 tahun. Ted Sioeng pun memaparkan bahwa  kondisi jantungnya sedang tidak baik-baik saja. 

Karena itu, ia memohon kepada majelis hakim agar menempatkan dirinya di rumah sakit dengan menghadirkan dokter jantung  untuk terus memeriksa kondisinya. 

"Kondisi terdakwa kurang enak jantungnya. Terdakwa ingin di rumah sakit utk medial check up. Kami minta ditempatkan di rumah sakit di pantau terus," tambah pengacara Ted Sioeng. 

Ketua Majelis Hakim pun mempersilakan pengacara untuk melengkapi permohonannya serta menyertakan surat  rumah sakit yang dirujuk. 

"Nanti apa yang disampaikan diusulkan ya. Nanti surat pemohon saudara dilampirkan surat dari rumah sakit mana," kata Ketua Majelis Hakim. 

Kemudian, persidangan pun dilanjutkan dengan memanggil semua saksi yang dihadirkan serta diambil sumpahnya.

Diketahui, Ted Sioeng didakwa JPU dengan Pasal 378, Jo Pasal 372 KUHP dengan tuduhan melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan senilai Rp133 miliar milik PT Bank Mayapada Internasional Tbk. Ted Sioeng telah membantah semua tuduhan JPU dalam dakwaannya termasuk pinjaman awal ke Bank Mayapada sebesar Rp 70 miliar yang disebutkan untuk pembelian 135 unit vila di kawasan Taman Buah Puncak, Cianjur. 

Ted Sioeng mengaku pinjaman Rp 70 miliar tersebut untuk membeli apartemen milik Dato Sri Tahir di Singapura yang merupakan pemilik dan pemegang saham pengendali Bank Mayapada. Bahkan, kata dia, pembelian apartemen tersebut atas tawaran dan permintaan dari Dato Sri  Tahir.

"Apa yang tertulis dalam surat dakwaan ini adalah hasil rekayasa. Faktanya, sebagaimana telah saya uraikan, saya tak pernah mengajukan pinjaman kredit di Bank Mayapada untuk keperluan beli vila," kata Ted Sioeng dalam eksepsinya.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan, eksepsi yang diajukan Ted Sioeng dan tim kuasa hukumnya, tidak memiliki dasar hukum yang kuat, melampaui ruang lingkup eksepsi dan sudah masuk materi perkara.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Majelis Hakim di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) juga menolak seluruh nota keberatan Ted Sioeng sehingga sidang tetap dilanjutkan. 

"Eksepsi atau keberatan dari terdakwa dan kuasa hukum tidak berkekuatan hukum dan ditolak," kata Hakim Ketua, Fitra Renaldo di ruang sidang 5 PN Jaksel, Senin (13/1). (ebs)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Menjelang Ramadan Perlindungan Kerja Mitra Pengemudi Diperkuat

Menjelang Ramadan Perlindungan Kerja Mitra Pengemudi Diperkuat

Program ini diarahkan sebagai upaya memperkuat posisi mitra pengemudi sebagai pekerja mandiri yang tetap memiliki akses terhadap jaminan sosial.
Jadwal Tinju Dunia Pekan Ini: Ada Perebutan Gelar Juara Emanuel Navarrete vs Eduardo Nunez

Jadwal Tinju Dunia Pekan Ini: Ada Perebutan Gelar Juara Emanuel Navarrete vs Eduardo Nunez

Jadwal tinju dunia pekan ini, di mana ada perebutan gelar juara antara Emanuel Navarrete vs Eduardo Nunez.
Jadwal Proliga 2026 Pekan Ini: Megawati Hangestri Cs Main, Ada Penentuan Juara Gresik Phonska vs Jakarta Pertamina Enduro di Seri Bogor

Jadwal Proliga 2026 Pekan Ini: Megawati Hangestri Cs Main, Ada Penentuan Juara Gresik Phonska vs Jakarta Pertamina Enduro di Seri Bogor

Jadwal Proliga 2026 pekan ini, yang akan diramaikan dengan penampilan Megawati Hangestri dan kawan-kawan di laga penting antara Gresik Phonska Plus Pupuk Indonesia vs Jakarta Pertamina Enduro.
Sebut Ketua BEM UGM Penentang HAM Gara-Gara Mau Tiadakan MBG, MenHAM Pigai: Tidak Mungkin UNICEF Bisa Menghentikan

Sebut Ketua BEM UGM Penentang HAM Gara-Gara Mau Tiadakan MBG, MenHAM Pigai: Tidak Mungkin UNICEF Bisa Menghentikan

Natalius Pigai menilai orang yang menentang program MBG sama saja dengan menentang HAM. Hal ini merespons kritik dari Ketua BEM UGM yang kirim surat ke UNICEF.
Buntut Brimob Aniaya Siswa di Tual, KemenPPPA: Kami Lagi Koordinasi dengan UPTD

Buntut Brimob Aniaya Siswa di Tual, KemenPPPA: Kami Lagi Koordinasi dengan UPTD

Buntut siswa tewas dianiaya anggota Brimob, Birpda MS di Tual, Maluku. Ternyata menuai perhatian KemenPPPA. Dalam hal ini, KemenPPPA tengah melakukan koordinasi
Sembuhkan Diabetes dan Turunkan Berat Badan dengan Puasa, Begini Caranya Kata dr Zaidul Akbar

Sembuhkan Diabetes dan Turunkan Berat Badan dengan Puasa, Begini Caranya Kata dr Zaidul Akbar

Puasa dan Intermittent Fasting: Pendekatan alami untuk kesehatan dan berat badan, begini penjelasan dr Zaidul Akbar.

Trending

Kontroversi Besar! Atalanta Comeback Dramatis, Napoli Ngamuk ke Wasit Liga Italia

Kontroversi Besar! Atalanta Comeback Dramatis, Napoli Ngamuk ke Wasit Liga Italia

Atalanta berhasil melakukan comeback dramatis untuk menaklukkan Napoli dengan skor 2-1 dalam laga sengit yang diwarnai dua keputusan wasit kontroversial, Minggu (22/2/2026).
Kasus Nizam Disiksa Ibu Tiri hingga Tewas di Sukabumi, Komisi III DPR Minta Pelaku Dihukum 15 Tahun Penjara

Kasus Nizam Disiksa Ibu Tiri hingga Tewas di Sukabumi, Komisi III DPR Minta Pelaku Dihukum 15 Tahun Penjara

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menegaskan akan mengawal kasus meninggalnya Nizam Safei (12) akibat disiksa ibu tirinya di Sukabumi, Jawa Barat.
Klasemen Proliga 2026 Putri: Jakarta Livin Mandiri Gusur Popsivo, Persaingan Menuju Final Four Makin Panas!

Klasemen Proliga 2026 Putri: Jakarta Livin Mandiri Gusur Popsivo, Persaingan Menuju Final Four Makin Panas!

Klasemen Proliga 2026 putri, di mana persaingan menuju babak final four makin memanas setelah Jakarta Livin Mandiri berhasil menggusur Jakarta Popsivo Polwan.
Sembuhkan Diabetes dan Turunkan Berat Badan dengan Puasa, Begini Caranya Kata dr Zaidul Akbar

Sembuhkan Diabetes dan Turunkan Berat Badan dengan Puasa, Begini Caranya Kata dr Zaidul Akbar

Puasa dan Intermittent Fasting: Pendekatan alami untuk kesehatan dan berat badan, begini penjelasan dr Zaidul Akbar.
Walaupun Kurma Manis Gula Darah Tetap Aman, Begini Cara Makan Kurma Lebih Sehat saat Puasa Ramadhan

Walaupun Kurma Manis Gula Darah Tetap Aman, Begini Cara Makan Kurma Lebih Sehat saat Puasa Ramadhan

Buah kurma jadi salah satu pilihan menu berbuka puasa ramadhan. Namun ada cara lebih sehatnya loh.
Usai Pigai Komentari Terkait Ketua BEM UGM Mengaku Diteror, Kini Habiburokhman Usul Tiyo Ardianto Lapor Polisi

Usai Pigai Komentari Terkait Ketua BEM UGM Mengaku Diteror, Kini Habiburokhman Usul Tiyo Ardianto Lapor Polisi

Usai Menteri HAM, Natalius Pigai komentari terkait Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto mengaku diteror. Kini, Ketua Komisi III DPR Habiburokhman usulkan Ketua BEM UGM
Upaya Hentikan Program MBG Lewat Surat UNICEF, Natalius Pigai: Ketua BEM UGM Lawan Prinsip HAM

Upaya Hentikan Program MBG Lewat Surat UNICEF, Natalius Pigai: Ketua BEM UGM Lawan Prinsip HAM

Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Gadjah Mada (BEM UGM) meminta program prioritas Makan Bergizi Gratis (MBG) untuk segera dihentikan.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT