Jombang, tvOnenews.com - Seorang balita di Kabupaten Jombang meninggal Dunia, diduga menjadi korban penganiayaan.
Jasad balita berusia 3,5 tahun tersebut kini masih berada di Ruang Paviliun Kenanga Instalasi Kedokteran Forensik, Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Jombang.
Dua terduga pelaku penganiayan dan pemberian racun yang mengakibatkan bocah berinisial KY meninggal dunia ditangkap. Tak lain pelaku adalah kekasih ibu korban dan rekan yang membantu aksinya. Kedua orang tersebut kini terancam hukuman 20 tahun hingga hukuman mati.
Dua orang terduga pelaku ditangkap polisi pada Kamis sore kurang dari 24 jam setelah menerima laporan keluarga korban. Keduanya ditangkap di rumahmasing-masing, Desa Palrejo, Kecamatan Sumobito, Jombang, Jawa Timur.
Dua terduga tersebut adalah JG (23 tahun) dan AZ (20 tahun). Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti dari penangkapan tersebut.
Diantaranya pakaian yang dikenakan korban, ponsel dua terduga, susu kemasan serta gelas minum dan motor yang digunakan untuk beraksi. Selain itu ada juga barang bukti kemasan racun tikus yang dibeli terduga lewat online.
AKP Margono Suhendra Kasatreskrim Polres Jombang mengatakan, JG merupakan kekasih Tri Idah Puspitasari yang merupakan ibu KY, bocah yang menjadi korban. Sedangkan AZ turut membantu JG lantaran turut marah atas sikap Puspitasari.
Load more