Sehingga dampak racun yang diberikan kepada KY tampak terbukti telah muntah-muntah dan timbul warna merah di tubuh KY. Guna mempercepat kematian korban/ pada tanggal 10 Desember 2024 terduga membeli lagi racun tanaman di masukkan dalam kemasan susu serta gelas. Susu tersebut telah sempat diminum KY.
Pada hari Rabu KY diajak ke rumah JG di Desa Palrejo, tampak korban mulai kejang-kejang. Sehingga dibawa ke rumah sakit .
"Namun pada Kamis dini hari korban dinyatakan meninggal dunia. Hasil autopsi sama, korban meninggal secara tidak wajar," tandas kasatreskrim.
Akibat perbuatannya, terduga akan dijerat dengan Undang-undang nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak serta pasal pembunuhan berencana, pasal 340 KUHP atau pasal 338 KUHP yang mana ancaman maksimal hukuman mati atau 20 tahun penjara.
Sedangkan ibu korban yang sempat menjalani pemeriksaan maraton di Polres Jombang, hanya berstatus saksi karena tidak ada tindak pidana yang dilakukan.
"Statusnya saksi, karena dari ibu korban sendiri tidak ada tindak pidana yang dilakukan," pungkas AKP Margono. (usi/ebs)
Load more