ADVERTISEMENT

LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
Jaksa Tuntut 15 Terdakwa Kasus Pungli Rutan KPK 4-6 Tahun Penjara
Sumber :
  • ANTARA

Jaksa Tuntut 15 Terdakwa Kasus Pungli Rutan KPK 4-6 Tahun Penjara

Sebanyak 15 terdakwa kasus dugaan pungutan liar (pungli) atau pemerasan kepada tahanan Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada rentang waktu 2019-2023 dituntut pidana selama 4 tahun hingga 6 tahun penjara.
Selasa, 26 November 2024 - 03:01 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Sebanyak 15 terdakwa kasus dugaan pungutan liar (pungli) atau pemerasan kepada tahanan Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada rentang waktu 2019-2023 dituntut pidana selama 4 tahun hingga 6 tahun penjara.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Syahrul Anwar menilai para terdakwa, yang merupakan mantan Pegawai Rutan Cabang KPK tersebut, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.

"Hal tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 12 huruf e Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP," kata JPU dalam sidang pembacaan surat tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (25/11/2024).

Adapun 15 terdakwa dimaksud, yaitu Kepala Cabang Rutan KPK periode 2022-2024 Achmad Fauzi, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Cabang Rutan KPK 2021 Ristanta, serta Kepala Keamanan dan Ketertiban (Kamtib) KPK periode 2018-2022 Hengki.

Selain itu, para Petugas Rutan KPK yang meliputi Eri Angga Permana, Sopian Hadi, Agung Nugroho, Ari Rahman Hakim, Muhammad Ridwan, Mahdi Aris, Suharlan, Ricky Rahmawanto, Wardoyo, Muhammad Abduh, serta Ramadhan Ubaidillah.

Baca Juga

JPU memerinci Eri, Agung, Ari, Ridwan, Mahdi, Suharlan, Ricky, Wardoyo, Abduh, dan Ramadhan dituntut masing-masing selama 4 tahun penjara, sedangkan Sopian dituntut pidana penjara 4 tahun 6 bulan.

Sementara itu, Ristanta dan Achmad masing-masing dituntut 5 tahun penjara. Untuk Deden dan Hengki dituntut masing-masing pidana penjara selama 6 tahun.

Halaman Selanjutnya :
Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Jauh Sebelum Megawati Hangestri Putuskan Cabut, Ko Hee-jin Lebih Dulu Isyaratkan Muslimah ini Bakal Tinggalkan Red Sparks: Saya Khawatir...

Jauh Sebelum Megawati Hangestri Putuskan Cabut, Ko Hee-jin Lebih Dulu Isyaratkan Muslimah ini Bakal Tinggalkan Red Sparks: Saya Khawatir...

Melihat gemilangnya Megatron Indonesia itu, Pelatih Ko Hee-jin mengungkapkan rasa khawatir 'pemain kesayangan' akan pergi.
Buntut Kasus Dokter Kandungan Garut Lecehkan Pasien, KKI Cabut Sementara STR Obgyn

Buntut Kasus Dokter Kandungan Garut Lecehkan Pasien, KKI Cabut Sementara STR Obgyn

Konsil Kesehatan Indonesia (KKI) menyebutkan pihaknya telah mencabut sementara Surat Tanda Registrasi (STR) dokter kandungan di Garut, berinsial MSF,
Imran Nahumarury Minta Skuad Malut United Fokus Lawan PSBS Biak: Pertandingan Tidak akan Berjalan Mudah!

Imran Nahumarury Minta Skuad Malut United Fokus Lawan PSBS Biak: Pertandingan Tidak akan Berjalan Mudah!

Pelatih Malut United Imran Nahumarury meminta skuadnya fokus saat menjamu PSBS Biak di Stadion Gelora Kie Raha, Ternate, Jumat (18/4/2025).
Politikus PKS Askweni Soroti Bahaya Game Online pada Anak

Politikus PKS Askweni Soroti Bahaya Game Online pada Anak

Anggota Komisi VIII DPR RI dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Askweni, menerima kunjungan aspirasi dari Forum Masyarakat Peduli Anak (FMPA) di Ruang Bidang Inbang Fraksi PKS, Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (17/4/2025).
Naskah Khutbah Jumat Singkat Hari ini 18 April 2025: Menggapai Keberkahan Syawal Memuliakan Anak Yatim

Naskah Khutbah Jumat Singkat Hari ini 18 April 2025: Menggapai Keberkahan Syawal Memuliakan Anak Yatim

Cara meraih keberkahan bulan Syawal adalah memelihara anak yatim menjadi materi naskah khutbah Jumat singkat untuk khatib shalat Jumat hari ini, 18 April 2025.
Polda Jabar Beberkan Kronologi Kasus Pelecehan Seksual Dokter Kandungan di Garut

Polda Jabar Beberkan Kronologi Kasus Pelecehan Seksual Dokter Kandungan di Garut

Polda Jawa Barat berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual yang melibatkan seorang dokter kandungan berinisial M.S.F. (33). 

Trending

Politikus PKS Askweni Soroti Bahaya Game Online pada Anak

Politikus PKS Askweni Soroti Bahaya Game Online pada Anak

Anggota Komisi VIII DPR RI dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Askweni, menerima kunjungan aspirasi dari Forum Masyarakat Peduli Anak (FMPA) di Ruang Bidang Inbang Fraksi PKS, Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (17/4/2025).
Polda Jabar Beberkan Kronologi Kasus Pelecehan Seksual Dokter Kandungan di Garut

Polda Jabar Beberkan Kronologi Kasus Pelecehan Seksual Dokter Kandungan di Garut

Polda Jawa Barat berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual yang melibatkan seorang dokter kandungan berinisial M.S.F. (33). 
Mahasiswa Soroti Pimpinan PB PMII, IMM, KMHDI, KAMMI, dan GAMKI yang Plesiran ke Luar Negeri

Mahasiswa Soroti Pimpinan PB PMII, IMM, KMHDI, KAMMI, dan GAMKI yang Plesiran ke Luar Negeri

Mahasiswa Universitas Indra Prasta PGRI (UNINDRA) Jakarta, Wildansah kecewa kepada sejumlah pimpinan dan Ketua Umum organisasi kemahasiswaan kelompok Cipayung.
Bank DKI Bocorkan Progres Perbaikan Sistem Layanan Transfer Antar-Bank

Bank DKI Bocorkan Progres Perbaikan Sistem Layanan Transfer Antar-Bank

Bank DKI menyebutkan proses perbaikan sistem layanan transfer antar-bank saat ini masih terus berlangsung sebagai bagian dari langkah pemeliharaan sistem.
Imran Nahumarury Minta Skuad Malut United Fokus Lawan PSBS Biak: Pertandingan Tidak akan Berjalan Mudah!

Imran Nahumarury Minta Skuad Malut United Fokus Lawan PSBS Biak: Pertandingan Tidak akan Berjalan Mudah!

Pelatih Malut United Imran Nahumarury meminta skuadnya fokus saat menjamu PSBS Biak di Stadion Gelora Kie Raha, Ternate, Jumat (18/4/2025).
Naskah Khutbah Jumat Singkat Hari ini 18 April 2025: Menggapai Keberkahan Syawal Memuliakan Anak Yatim

Naskah Khutbah Jumat Singkat Hari ini 18 April 2025: Menggapai Keberkahan Syawal Memuliakan Anak Yatim

Cara meraih keberkahan bulan Syawal adalah memelihara anak yatim menjadi materi naskah khutbah Jumat singkat untuk khatib shalat Jumat hari ini, 18 April 2025.
Cuaca Makin Panas dan Gerah? Yuk, Kurangi Emisi Karbon Lewat Energi Terbarukan dan Kendaraan Ramah Lingkungan

Cuaca Makin Panas dan Gerah? Yuk, Kurangi Emisi Karbon Lewat Energi Terbarukan dan Kendaraan Ramah Lingkungan

Cuaca gerah? Adopsi kendaraan berbasis energi baru, atau yang dikenal dengan istilah New Energy Vehicle (NEV) bisa menjadi salah satu solusi kurangi emisi karbon
Selengkapnya

Viral