Jaksa Tuntut 15 Terdakwa Kasus Pungli Rutan KPK 4-6 Tahun Penjara
- ANTARA
Selain itu, Suharlan juga dituntut untuk membayar uang pengganti sebesar Rp103,4 juta subsider 8 bulan kurungan, Ricky Rp116,45 juta subsider 8 bulan kurungan, Wardoyo Rp71,15 juta subsider 6 bulan kurungan, Abduh Rp93,95 juta subsider 6 bulan kurungan, serta Ramadhan Rp135,2 juta subsider 8 bulan kurungan.
Dalam melayangkan tuntutan, JPU mempertimbangkan beberapa hal yang memberatkan dan meringankan. Hal memberatkan tersebut, yakni perbuatan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam dalam pemberantasan tindak pidana korupsi serta merusak kepercayaan masyarakat terhadap KPK.
Di sisi lain, hal meringankan yang dipertimbangkan JPU, yaitu para terdakwa belum pernah dihukum
serta perbuatan para terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya, kecuali Achmad.
Dalam kasus dugaan pungli atau pemerasan kepada tahanan di Rutan Cabang KPK, 15 terdakwa tersebut diduga melakukan pungli senilai Rp6,38 miliar pada rentang waktu 2019-2023.
Pungli dilakukan para terdakwa di tiga Rutan Cabang KPK, yakni Rutan KPK di Pomdam Jaya Guntur, Rutan KPK di Gedung C1, dan Rutan KPK di Gedung Merah Putih (K4). Dari setiap Rutan Cabang KPK, pungli yang dikumpulkan senilai Rp80 juta setiap bulan-nya.
Perbuatan dilakukan dengan tujuan memperkaya 15 orang terdakwa tersebut, yaitu memperkaya Deden senilai Rp399,5 juta, Hengki Rp692,8 juta, Ristanta Rp137 juta, Eri Rp100,3 juta, Sopian Rp322 juta, Achmad Rp19 juta, Agung Rp91 juta, serta Ari Rp29 juta.
Selanjutnya, memperkaya Ridwan sebesar Rp160,5 juta, Mahdi Rp96,6 juta, Suharlan Rp103,7 juta, Ricky Rp116,95 juta, Wardoyo Rp72,6 juta, Abduh Rp94,5 juta, serta Ramadhan Rp135,5 juta.(ant/lgn)
Load more