"Menetapkan Tergugat RH masih berkewajiban untuk menafkahi atau memberi biaya pemeliharaan kepada BQ," tuntutnya.
Sementara itu, Panitera Pengadilan Agama Kota Bandung, Dede Supriadi mengatakan sidang gugatan ayah kandung untuk dicabut hak kuasanya itu akan digelar kembali pada 26 November 2024 mendatang.
"Pengadilan Agama Kota Bandung telah menerima gugatan pencabutan kekuasaan orang tua sebagai wali yang dipenggugatnya Kejari Kota Bandung. Nomor register 5139/Pdtg/2024 dan sudah disidangkan pada hari ini. Tergugat setelah kami panggil belum datang sehingga kami memberikan kesempatan untuk memanggil kembali," kata Panitera PA Kota Bandung, Dede Supriadi kepada tvOnenews.
Karena tergugat saat ini tinggal di wilayah Kota Banjar kata dia, pihaknya akan mengirim undangan via Pengadilan Agama disana.
"Tergugat diundang via Pengadilan Agama Kota Banjar karena domisilinya sekarang ada disana," ucapnya.
Dede menambahkan gugatan pencabutan kekuasaan sebagai orang tua tersebut baru pertama kali di Kota Bandung.
Sebelumnya, gugatan tersebut dilayangkan oleh Kejari Kota Bandung setelah RH divonis bersalah dalam kasus tindak pidana kekerasan seksual yang dialami anak kandungnya sendiri.
Load more