Bandung, tvOnenews.com - Sidang pembacaan gugatan yang melibatkan RH seorang ayah kandung yang digugat Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung, untuk dipecat statusnya sebagai ayah yang dijadwalkan pada Selasa (12/11/2024) ditunda tergugat tak hadir diruang sidang.
RH yang sebelumnya dijadwalkan hadir sidang pertamanya itu batal memenuhi undangan Pengadilan Agama Kota Bandung.
Namun, pada persidangan gugatan yang dipimpin Hakim Ketua Edi Harponi, Hakim anggota Inne Noor dan H Uman tersebut tetap gelar meskipun tidak tanpa kehadiran tergugat.
Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari Kota Bandung, Tumpal H Sitompul mengatakan RH digugat untuk dicabut status sebagai ayah kandung dari anaknya berinisial BQ.
"Menyatakan tergugat RH dicabut dari kekuasaan sebagai orangtua terhadap BQ. Menyatakan terrgugat RH dicabut hak perwaliannya atas anak bernama BQ," kata Tumpal H Sitompul.
Gugatan tersebut meminta majelis hakim untuk menyerahkan kuasa sepenuhnya kepada ibu kandung sebagai orang tua penggugat.
Menetapkan Saudari S sebagai pemegang orang tua sepenuhnya atas nama BQ yang lahir pada tanggal 07 Juli 2007. MenetapkanS sebagai wali tunggal anak yang bernama BQ yang lahir pada tanggal 07 Juli 2007.
"Menetapkan Tergugat RH masih berkewajiban untuk menafkahi atau memberi biaya pemeliharaan kepada BQ," tuntutnya.
Sementara itu, Panitera Pengadilan Agama Kota Bandung, Dede Supriadi mengatakan sidang gugatan ayah kandung untuk dicabut hak kuasanya itu akan digelar kembali pada 26 November 2024 mendatang.
"Pengadilan Agama Kota Bandung telah menerima gugatan pencabutan kekuasaan orang tua sebagai wali yang dipenggugatnya Kejari Kota Bandung. Nomor register 5139/Pdtg/2024 dan sudah disidangkan pada hari ini. Tergugat setelah kami panggil belum datang sehingga kami memberikan kesempatan untuk memanggil kembali," kata Panitera PA Kota Bandung, Dede Supriadi kepada tvOnenews.
Karena tergugat saat ini tinggal di wilayah Kota Banjar kata dia, pihaknya akan mengirim undangan via Pengadilan Agama disana.
"Tergugat diundang via Pengadilan Agama Kota Banjar karena domisilinya sekarang ada disana," ucapnya.
Dede menambahkan gugatan pencabutan kekuasaan sebagai orang tua tersebut baru pertama kali di Kota Bandung.
Sebelumnya, gugatan tersebut dilayangkan oleh Kejari Kota Bandung setelah RH divonis bersalah dalam kasus tindak pidana kekerasan seksual yang dialami anak kandungnya sendiri.
Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari Kota Bandung Tumpal H Sitompul dan kawan-kawan selaku Jaksa Pengacara Negara (JPN). Gugatan itu sudah didaftarkan ke Pengadilan Agama Bandung, Senin (28/10/2024) supaya bisa segera ditindaklanjuti. (iah/ebs)
Load more