Cerita Istri Bakar Suami karena Judi Online di Alor NTT, Korban Tidur Disiram Bensin
Polres Alor, Polda NTT menyatakan bahwa seorang istri berinisial HH (35) di Kota Kalabahi, Kabupaten Alor, Provinsi Nusa Tenggara Timur yang membakar suaminya Mario Agustinus Wendo akibat judi daring atau online terancam 12 tahun penjara.
Kamis, 31 Oktober 2024 - 08:15 WIB
Sumber :
- Antara
Sejumlah kendaraan seperti dua unit motor dan satu mobil roda empat itu terbakar akibat perbuatan HH.
"Terduga pelaku HH saat ini diamankan di ruang Satuan Reskrim Polres Alor untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Untuk korban, pemeriksaan belum dapat dilakukan karena masih dalam perawatan medis," jelasnya. (ant/ebs)
Load more