News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Keluarga Korban Kecewa Ronald Tannur Hanya Divonis 5 Tahun, Ini Respons MA

Juru Bicara MA, Yanto menjelaskan hakim kasasi menilai Ronald Tannur melanggar Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman tertinggi 7 tahun
Senin, 28 Oktober 2024 - 17:57 WIB
Juru Bicara Mahkamah Agung, Yanto
Sumber :
  • tvOnenews.com/Rika Pangesti

Jakarta, tvOnenews.com - Mahkamah Agung angkat bicara terkait putusan tingkat kasasi terpidana Gregorius Ronald Tannur dalam kasus kematian kekasihnya Dini Sera Afriyanti yang divonis 5 tahun penjara dianggap terlalu ringan.

Juru Bicara Mahkamah Agung (MA) Yanto menjelaskan bahwa hakim kasasi menilai Ronald Tannur melanggar Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman tertingginya yakni 7 tahun.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Oleh karena itu, dijatuhinya Tannur dengan hukuman 5 tahun penjara adalah hak kewenangan dari majelis hakim.

"Nah terhadap pemidanaan itu menjadi hak daripada majelis hakim yang menangani, lembaga tidak bisa mendikte. Karena hakim adalah mandiri dan independen maka sepenuhnya adalah kewenangan majelis hakim," kata Yanto dalam jumpa pers di Mahkamah Agung (MA), Senin (28/10/2024).

Oleh karena itu, Yanto menegaskan, pihaknya tidak dapat mengintervensi keputusan yang diambil oleh majelis hakim kasasi.

"Hal tersebut penuh mutlak kewenangan dari majelis hakim yang menangani perkara tersebut," jelas dia.

Seperti diketahui, Gregorius Ronald Tannur kembali ditangkap Kejaksaan Agung di perumahan Victoria Regency, Surabaya, Minggu (27/10/2024) siang.

Mahkamah Agung (MA) telah menganulir hukuman bebas dari ketiga hakim PN Surabaya terhadap Gregorius Ronald Tannur dalam kasus penganiayaan terhadap kekasihnya Dini Sera Afriyanti berujung kematian.

Kini, MA memvonis Ronald Tannur dengan penjara 5 tahun.

Ketiga hakim tersebut juga telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung RI terkait kasus suap dan gratifikasi.

tvonenews

Merespons putusan MA, keluarga Dini melalui kuasa hukumnya Dimas Yemahura menilai hukuman 5 tahun penjara terhadap Ronald Tannur itu terlalu ringan.

“Saya mewakili keluarga korban tentu sangat prihati dengan putusan itu. Karena menurut saya terlalu ringan, sementara kita ketahui putusan yang ada di Surabaya mengandung unsur penyuapan dan gratifikasi,” kata Dimas, Jumat (25/10/2024).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dimas juga menilai, bahwa MA tidak melihat kasus tersebut secara komprehensif. Di mana, ia menilai MA hanya menerapkan pasal penganiayaan.

“Di mana disana menurut kami tim kuasa hukum, itu sudah jelas ada tindak pidana pembunuhan yang menyebabkan korban ini meninggal dunia adalah dilindas dan lindasan ini sengaja dilakukan oleh tersangka GRT,” ujar dia.

Halaman Selanjutnya :
Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Presiden Setujui Permintaan Gubernur Papua Tengah, Divestasi 10% Saham Freeport

Presiden Setujui Permintaan Gubernur Papua Tengah, Divestasi 10% Saham Freeport

Permintaan ini disampaikan saat Meki Nawipa bersama enam gubernur dan 42 bupati/wali kota se-Tanah Papua.
Mirip Valentino Rossi, Pramac Yamaha Lirik Pembalap Muda Spanyol untuk MotoGP 2027

Mirip Valentino Rossi, Pramac Yamaha Lirik Pembalap Muda Spanyol untuk MotoGP 2027

Yamaha mulai melirik Izan Guevara sebagai kandidat kuat untuk naik ke kelas MotoGP pada musim 2027. 
Lokasi dan Jadwal SIM Keliling di Kota Tangerang Hari Ini Kamis 18 Desember 2025

Lokasi dan Jadwal SIM Keliling di Kota Tangerang Hari Ini Kamis 18 Desember 2025

Sat Lantas Polres Metro Tangerang Kota merilis jadwal pelayanan dan lokasi SIM Keliling pada Kamis (18/12/2025).
Kepala Kru Ducati Ungkap Fakta Mengejutkan soal Marc Marquez di MotoGP 2025: Ternyata The Baby Alien...

Kepala Kru Ducati Ungkap Fakta Mengejutkan soal Marc Marquez di MotoGP 2025: Ternyata The Baby Alien...

Marco Rigamonti berbicara soal fakta mengejutkan tentang Marc Marquez di MotoGP 2025.
Lokasi dan Jadwal SIM Keliling di Kota Tangsel Hari Ini Kamis 18 Desember 2025

Lokasi dan Jadwal SIM Keliling di Kota Tangsel Hari Ini Kamis 18 Desember 2025

Sat Lantas Polres Tangerang Selatan (Tangsel) merilis jadwal pelayanan dan lokasi SIM Keliling pada Kamis (18/12/2025).
Bertemu Deputi PM Belarusia, Ketum Kadin Dorong Kolaborasi Pupuk Hingga Alat Berat

Bertemu Deputi PM Belarusia, Ketum Kadin Dorong Kolaborasi Pupuk Hingga Alat Berat

Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Anindya Novyan Bakrie, melakukan pertemuan bilateral dengan Deputi Perdana Menteri Belarusia Viktor Karankevich, di Menara Kadin Indonesia, Selasa (16/12/2026).

Trending

Buntut Konten Viral Resbob Hina Suku Sunda, DPR RI Desak Pemerintah Segera Perketat Konten Media Sosial

Buntut Konten Viral Resbob Hina Suku Sunda, DPR RI Desak Pemerintah Segera Perketat Konten Media Sosial

Kasus konten kreator Adimas Firdaus alias Resbob yang berisikan ujaran kebencian terhadap Suku Sunda menjadi sorotan hangat di publik.
Cuci Gudang di Old Trafford? MU Siap Bongkar Lini Tengah Besar-besaran

Cuci Gudang di Old Trafford? MU Siap Bongkar Lini Tengah Besar-besaran

Manchester United dikabarkan tengah mempersiapkan perombakan besar-besaran dalam skuad guna mendukung rencana pembangunan kembali klub yang kini berada di bawah kendali grup INEOS.
PSG Bidik Sejarah Baru, Luis Enrique Incar Trofi Piala Interkontinental FIFA

PSG Bidik Sejarah Baru, Luis Enrique Incar Trofi Piala Interkontinental FIFA

Paris Saint-Germain (PSG) berambisi kembali mengukir sejarah pada musim ini. Kali ini, klub raksasa Prancis tersebut membidik trofi Piala Interkontinental FIFA 2025 saat menghadapi Flamengo.
Presiden Setujui Permintaan Gubernur Papua Tengah, Divestasi 10% Saham Freeport

Presiden Setujui Permintaan Gubernur Papua Tengah, Divestasi 10% Saham Freeport

Permintaan ini disampaikan saat Meki Nawipa bersama enam gubernur dan 42 bupati/wali kota se-Tanah Papua.
Ramalan Keuangan Zodiak 18 Desember 2025: Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, dan Virgo

Ramalan Keuangan Zodiak 18 Desember 2025: Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, dan Virgo

Ramalan keuangan zodiak 18 Desember 2025 untuk Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, dan Virgo lengkap dengan nasihat finansial dan angka hoki. Simak ramalanmu!
Jadwal Semifinal Voli SEA Games 2025: Rivan Nurmulki Cs Bisa Menang, Timnas Voli Indonesia Berpeluang Lolos ke Final

Jadwal Semifinal Voli SEA Games 2025: Rivan Nurmulki Cs Bisa Menang, Timnas Voli Indonesia Berpeluang Lolos ke Final

Jadwal semifinal voli SEA Games 2025, di mana Rivan Nurmulki dan kawan-kawan bisa meraih kemenangan dan membawa Timnas Voli Indonesia lolos ke babak final.
Jadwal Pertandingan Tim Indonesia di SEA Games 2025, Rabu 17 Desember 2025: Potensi Jawab Target Medali Emas Hingga Perebutan Medali Perunggu Garuda Pertiwi

Jadwal Pertandingan Tim Indonesia di SEA Games 2025, Rabu 17 Desember 2025: Potensi Jawab Target Medali Emas Hingga Perebutan Medali Perunggu Garuda Pertiwi

Bahkan Tim Indonesia berpotensi menjawab target medali emas sebanyak 80 medali, di mana sudah 62 telah diraih. Tim Indonesia pun memiliki 72 medali perak dan 72 medali perunggu. 
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT