tvOnenews.com - Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan atau P2SK mengamanatkan program Jaminan Hari Tua (JHT) yang dikelola BPJS Ketenagakerjaan akan dibagi dalam dua akun, yakni akun utama dan akun tambahan.
Saat ini implementasinya masih menunggu aturan teknis yang masih terus dikonsultasikan oleh Kementerian Keuangan bersama pihak terkait lainnya. Aturan tersebut saat ini tengah diusulkan untuk diselesaikan pada tahun 2025 mendatang.
Koordinator Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar menyambut baik langkah strategis pemerintah dalam mereformasi penyelenggaraan JHT yang telah sejalan dengan perkembangan zaman dan kebutuhan pekerja. Pembagian dua akun ini menjadi sebuah upaya pemerintah untuk memastikan seluruh pekerja memiliki tabungan di hari tuanya kelak.
Sementara untuk besaran dari masing-masing akun, Timboel meminta pemerintah untuk melibatkan serikat pekerja dalam setiap pembahasannya.
“Putusan pemerintah legislatif dan eksekutif dengan lahirnya undang-undang 4 tahun 2023 ini merupakan bagian dari reformasi jaminan sosial kita untuk bisa mendukung kesejahteraan di masa depan,”ujarnya dalam forum bertajuk Dialog In Building A Better Retirement Future yang merupakan rangkaian dari Social Security Summit.
Timboel berharap pemerintahan baru juga serius menyelesaikan Peraturan Pemerintah (PP) tersebut maksimal 2 tahun sejak UU P2SK disahkan.
“Kalo (pemerintah) tidak serius, tahun 2045 kita cemas. Siapa yang akan menolong kita ketika tidak punya tabungan,”imbuhnya.
Load more