"Sempat terjadi cekcok mulut lalu pelaku mengejarnya menggunakan pisau dapur. Korban akhirnya tersudut lalu ditikam sebanyak tiga kali. Ia sempat pulang ke rumahnya, kemudian melarikan diri ke rumah keluarganya di Jalan Faisal," jelasnya.
Saat ini pelaku beserta barang bukti sebilah pisau dapur diserahkan ke Polsek Rappocini untuk proses lebih lanjut. Pelaku dikenakan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.
(wsn/asm)
Load more