Ketidakpastian Pilkada Ulang di Daerah Calon Tunggal: Judicial Review UU Pilkada Diajukan ke MK
- Istimewa
Gugatan ini juga mengingatkan bahwa pada Pilkada serentak 2024, terdapat 41 daerah yang hanya memiliki satu calon kepala daerah. Jika kotak kosong menang, maka daerah-daerah ini berpotensi mengalami ketidakpastian panjang terkait kapan Pilkada ulang akan dilaksanakan.
Bim dan Bayu Yusya berharap MK menyatakan frasa “dilaksanakan sesuai jadwal yang dimuat dalam peraturan perundang-undangan” tidak memiliki kekuatan hukum mengikat dan memastikan Pilkada ulang dilakukan setahun setelah Pilkada serentak.
“Dalam kasus ini, ketidakpastian adalah musuh bagi demokrasi. Daerah harus dipimpin oleh kepala daerah yang dipilih langsung oleh masyarakat, bukan oleh penjabat sementara. Jika tidak ada perubahan pada undang-undang ini, masyarakat akan dirugikan karena hak mereka untuk memilih pemimpin secara langsung terabaikan,” pungkas Bayu.
Dampak Ketidakpastian Pilkada Ulang
Frasa yang dipermasalahkan berpotensi memperpanjang kepemimpinan oleh penjabat kepala daerah di daerah yang dimenangkan kotak kosong. Hal ini menimbulkan kekhawatiran besar di kalangan pemohon, karena Pilkada ulang mungkin ditunda hingga lima tahun ke depan, mengikuti siklus Pilkada serentak yang berikutnya.
Keberadaan penjabat kepala daerah juga dipandang lemah secara konstitusional, karena wewenangnya dibatasi dan tidak memiliki mandat langsung dari rakyat. Menurut Bim, ini dapat berdampak pada keberlangsungan pemerintahan yang seharusnya lebih responsif terhadap kebutuhan masyarakat lokal.
“Jika kondisi ini dibiarkan, kita akan menyaksikan fenomena di mana penjabat kepala daerah menjabat seperti kepala daerah definitif, hanya saja tanpa legitimasi demokratis. Ini jelas bertentangan dengan semangat demokrasi kita,” tutup Bim.
Gugatan ini diharapkan menjadi landasan bagi reformasi hukum yang lebih adil dan memastikan bahwa hak rakyat untuk memilih pemimpinnya secara langsung dapat dilindungi dan dijamin sesuai dengan konstitusi.(chm)
Load more