LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
Polisi Bekuk Tiga Pelaku Pencurian Rel Kereta Api di Karawang, Barang Buktinya Nggak Main-main
Sumber :
  • ANTARA

Polisi Bekuk Tiga Pelaku Pencurian Rel Kereta Api di Karawang, Barang Buktinya Nggak Main-main

Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) menangkap tiga warga Kabupaten Bandung Barat terkait dugaan pencurian rel kereta api di wilayah Karawang.

Minggu, 13 Oktober 2024 - 23:28 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) menangkap tiga warga Kabupaten Bandung Barat terkait dugaan pencurian rel kereta api di wilayah Karawang.

Manager Humas PT KAI Daop 2 Bandung Ayep Hanapi, mengatakan Tim Resmob Polda Jabar telah melakukan penangkapan pelaku pencurian prasarana rel kereta api.

Tim Resmob Polda Jabar menangkap tiga pelaku pencurian prasarana rel kereta api, Sabtu (12/10/2024) kemarin. 

Dalam penangkapan itu, polisi menyita barang bukti rel bekas seberat tujuh ton dan alat potong berupa tabung gas, las serta kendaraan truk.

Baca Juga :

Ayep Hanafi menyebutkan rel tersebut menjadi sasaran pencurian karena berada di area terbuka. Keberadaan beberapa material itu penting sebagai rel cadangan untuk menjamin keselamatan perjalanan kereta api.

Tiga pelaku pencurian yang ditangkap, di antaranya Edi Supriadi alias Edo Bin Ade Permadi, Jajang Karmana alias Ujang Bin Endi, dan Jejen Jaenal Alias Ajen Bin Hindi.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kata Ayep, kini para pelaku ditahan di rumah tahanan Mapolda Jawa Barat

Menurut dia, para pelaku terancam dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun penjara.

 

Sementara itu sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2007 tentang perkeretaapian dalam Pasal 181 ayat 1 menyatakan bahwa setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api, menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel atau melintasi jalur kereta api, atau menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain, selain untuk angkutan kereta api.

 

Pelanggaran terhadap pasal 181 ayat 1 berupa pidana penjara paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp15.000.000.

 

Ayep menyampaikan bahwa pihaknya mengecam dan akan menindak tegas sesuai proses hukum seluruh pihak yang melakukan pencurian material prasarana kereta api.(ant/lgn)

Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
Jangan Buru-buru Sarapan Berat Walau Sudah Jam 7 Pagi, dr Zaidul Akbar Bilang Bahayanya Tak Main-main, Pagi-pagi Itu Sebaiknya...

Jangan Buru-buru Sarapan Berat Walau Sudah Jam 7 Pagi, dr Zaidul Akbar Bilang Bahayanya Tak Main-main, Pagi-pagi Itu Sebaiknya...

Sarapan sering dianggap sebagai waktu makan paling penting untuk memulai hari, tapi tidak dengan pernyataan dari dr Zaidul Akbar. Ternyata menurut beliau...
Libur Akhir Tahun Aman! Begini Strategi Polda Sumut Kendalikan Arus dan Insiden

Libur Akhir Tahun Aman! Begini Strategi Polda Sumut Kendalikan Arus dan Insiden

Polda Sumatera Utara (Polda Sumut) berhasil mencatatkan pencapaian gemilang selama pelaksanaan Operasi Lilin Toba 2024, yang berlangsung dari H1 hingga H13
Indonesia Dorong Aksi Global Lawan Polusi Plastik di INC-5 Busan

Indonesia Dorong Aksi Global Lawan Polusi Plastik di INC-5 Busan

Pasca berlangsungnya Putaran Kelima Intergovernmental Negotiating Committee on Plastic Pollution (INC-5) di Busan, Korea Selatan, KLH RI
Pemerintah Kucurkan Rp20 Triliun untuk UMKM dan Pekerja Migran: Solusi Kredit Bunga Rendah

Pemerintah Kucurkan Rp20 Triliun untuk UMKM dan Pekerja Migran: Solusi Kredit Bunga Rendah

Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Muhaimin Iskandar, ungkapkan bahwa pemerintah telah menyiapkan pendanaan simpan pinjam sebesar Rp20 triliun
Kasus Korporasi Jadi Tersangka Korupsi Timah, Pengamat Hukum Kehutanan dan Konservasi UI Minta Pemerintah Perketat Pengawasan

Kasus Korporasi Jadi Tersangka Korupsi Timah, Pengamat Hukum Kehutanan dan Konservasi UI Minta Pemerintah Perketat Pengawasan

Pengamat Kebijakan Hukum Kehutanan Dan Konservasi Universitas Indonesia (UI) Budi Riyanto meminta pemerintah memperkeat pengawasan industri pertambangan.
Kinerja Polri Sepanjang 2024 Jadi Sorotan, Sekjen PBB Masduki Beri Pesan Penting Ini

Kinerja Polri Sepanjang 2024 Jadi Sorotan, Sekjen PBB Masduki Beri Pesan Penting Ini

Sekretaris Jenderal Partai Bulan Bintang (Sekjen PBB) Mohammad Masduki mengapresiasi kinerja Polri sepanjang 2024.
Trending
Pemerintah Kucurkan Rp20 Triliun untuk UMKM dan Pekerja Migran: Solusi Kredit Bunga Rendah

Pemerintah Kucurkan Rp20 Triliun untuk UMKM dan Pekerja Migran: Solusi Kredit Bunga Rendah

Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Muhaimin Iskandar, ungkapkan bahwa pemerintah telah menyiapkan pendanaan simpan pinjam sebesar Rp20 triliun
Kasus Korporasi Jadi Tersangka Korupsi Timah, Pengamat Hukum Kehutanan dan Konservasi UI Minta Pemerintah Perketat Pengawasan

Kasus Korporasi Jadi Tersangka Korupsi Timah, Pengamat Hukum Kehutanan dan Konservasi UI Minta Pemerintah Perketat Pengawasan

Pengamat Kebijakan Hukum Kehutanan Dan Konservasi Universitas Indonesia (UI) Budi Riyanto meminta pemerintah memperkeat pengawasan industri pertambangan.
Indonesia Dorong Aksi Global Lawan Polusi Plastik di INC-5 Busan

Indonesia Dorong Aksi Global Lawan Polusi Plastik di INC-5 Busan

Pasca berlangsungnya Putaran Kelima Intergovernmental Negotiating Committee on Plastic Pollution (INC-5) di Busan, Korea Selatan, KLH RI
Libur Akhir Tahun Aman! Begini Strategi Polda Sumut Kendalikan Arus dan Insiden

Libur Akhir Tahun Aman! Begini Strategi Polda Sumut Kendalikan Arus dan Insiden

Polda Sumatera Utara (Polda Sumut) berhasil mencatatkan pencapaian gemilang selama pelaksanaan Operasi Lilin Toba 2024, yang berlangsung dari H1 hingga H13
Bintang Liga Inggris Berharga Ratusan Miliar Rupiah Blak-blakan Ingin Bela Timnas Indonesia, Bagaimana Peluangnya?

Bintang Liga Inggris Berharga Ratusan Miliar Rupiah Blak-blakan Ingin Bela Timnas Indonesia, Bagaimana Peluangnya?

Seorang pemain bintang Liga Inggris berharga ratusan miliar rupiah mengatakan secara blak-blakan mengenai keinginannya bela Timnas Indonesia pada suatu waktu.
Meski Kalah 2-1 di Stadion Viet Tri, Madam Pang Benar-benar Ucapkan Kalimat Perang: Vietnam, Tolong Temui Kami di Rumah!

Meski Kalah 2-1 di Stadion Viet Tri, Madam Pang Benar-benar Ucapkan Kalimat Perang: Vietnam, Tolong Temui Kami di Rumah!

Presiden Federasi Sepak Bola Thailand(FAT) Madam Pang mengomentari kekalahan Gajah Perang atas Vietnam pada leg pertama Final Piala AFF 2024 di Stadion Viet Tri
Megawati Hangestri Tidak Bisa Main di V League Musim Depan? Sosok Penting yang Bawa Megatron ke Korea Bilang...

Megawati Hangestri Tidak Bisa Main di V League Musim Depan? Sosok Penting yang Bawa Megatron ke Korea Bilang...

Beberapa waktu yang lalu, sosok penting yang membawa Megawati Hangestri ke Korea Selatan sempat menjelaskan tentang regulasi baru KOVO terkait pemain asing Asia
Selengkapnya
Viral