Dewan Syura berada di atas Dewan Tanfidz dan merupakan Pimpinan Tertinggi Partai.
Sedangkan Dewan Tanfidz adalah eksekutif/pelaksana saja (pasal 16 AD PKB Tahun 1998).
3. Sejak Muktamar Luar Biasa PKB di Ancol Jakarta pada 2008, PKB di bawah kepemimpinan Muhaimin Iskandar (Cak Imin) terus mengalami perubahan yang sangat mendasar dan bahkan menyimpang sangat jauh dari desain aslinya.
Sementara yang dinilai paling prinsipil adalah perubahan posisi dan kewenangan Dewan Syura yang tidak lagi berkedudukan sebagai Pimpinan Tertinggi Partai, melainkan hanya sebagai dewan penjaga garis-garis perjuangan partai (Pasal 17 AD PKB Tahun 2019).
4. Selain itu juga terjadi penyimpangan pada sistem permusyawaratan PKB.
Pada awalnya, PKB dirancang sebagai partai politik yang demokratis dan menganut piramida kedaulatan anggota.
Ketua Dewan Tanfidz pada setiap tingkat kepengurusan dipilih dari dan oleh peserta musyawarah setelah mendapat persetujuan dari Ketua Dewan Syura terpilih.
Load more