Kesimpulan Pansus PBNU: Ajak Muktamirin Kembalikan PKB ke Khittah 1998
- ANTARA
Jakarta, tvOnenews.com - Mandataris Pleno Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) terkait Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menyampaikan hasil temuan setelah bekerja keras dalam beberapa hari sejak dibentuk pada Jumat (23/8/2024) .
Dari temuan dan bukti-bukti yang diperoleh, terdapat sejumlah kesimpulan, antara lain, berupa ajakan kepada segenap muktamirin PKB untuk mengembalikan partai tersebut ke Khittah 1998 dan desain AD/ART sebagaimana aslinya.
Rapat Pleno PBNU pada tanggal 27-28 Juni 2024 menetapkan beberapa keputusan yang diantaranya, menugaskan Tim yang terdiri dari KH. Anwar Iskandar (Wakil Rais Aam) dan H. Amin Said Husni (Wakil Ketua Umum) untuk melakukan pendalaman tentang hubungan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dengan Nahdlatul Ulama (NU).
Amin Said Husni mengatakan, setelah melakukan pendalaman melalui serangkaian studi dokumen historis dan mewawancarai sejumlah narasumber yang relevan, Tim PBNU melaporkan temuan-temuannya kepada Rais Aam dan Ketua Umum PBNU, sebagai berikut:
1. PKB dideklarasikan pada 23 Juli 1998 sebagai partai politik yang lahir dari rahim NU dan proses kelahirannya ‘dibidani’ oleh PBNU melalui serangkaian rapat-rapat resmi PBNU dan penerbitan surat-surat resmi PBNU dengan melibatkan seluruh struktur organisasi secara nasional.
2. Sebagai anak kandung Gerakan Reformasi yang lahir dari rahim NU, PKB pada awal kelahirannya benar-benar menjadi "mirroring" NU, baik dari aspek nilai-nilai dasar perjuangannya, desain konstitusi dan permusyawaratannya, maupun struktur organisasinya.
Konsep struktur kepemimpinan PKB menganut struktur kepemimpinan NU di mana ulama menempati posisi kepemimpinan tertinggi.
Dewan Syura berada di atas Dewan Tanfidz dan merupakan Pimpinan Tertinggi Partai.
Sedangkan Dewan Tanfidz adalah eksekutif/pelaksana saja (pasal 16 AD PKB Tahun 1998).
3. Sejak Muktamar Luar Biasa PKB di Ancol Jakarta pada 2008, PKB di bawah kepemimpinan Muhaimin Iskandar (Cak Imin) terus mengalami perubahan yang sangat mendasar dan bahkan menyimpang sangat jauh dari desain aslinya.
Sementara yang dinilai paling prinsipil adalah perubahan posisi dan kewenangan Dewan Syura yang tidak lagi berkedudukan sebagai Pimpinan Tertinggi Partai, melainkan hanya sebagai dewan penjaga garis-garis perjuangan partai (Pasal 17 AD PKB Tahun 2019).
Load more