tvOnenews.com - Beberapa hari lalu, Jaksa Mahkamah Pidana Internasional (ICC), Karim Khan, mengajukan surat perintah penangkapan untuk Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu dan Menteri Pertahanan Yoav Gallant serta tiga pemimpin Hamas atas kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan yang terjadi di Jalur Gaza.
Menyikapi langkah ICC, Ketua Badan Kerja Sama Antar Parlemen (BKSAP) DPR RI, Fadli Zon, mengapresiasi langkah jaksa institusi internasional yang berbasis di Den Haag tersebut.
”Tentu saja, inisiatif surat pengajuan tersebut layak diapresiasi dan sangat positif. Ini bentuk lain dari tekanan keras agar Israel segera menghentikan aksi genosidanya dan mematuhi hukum internasional. Paling penting juga, inisiatif ini merupakan upaya mendorong dunia yang lebih tertib, beradab, dan tanpa impunitas,” ujar Fadli menjelaskan.
Kendati demikian, politisi yang kembali terpilih sebagai anggota DPR dari Dapil Jabar V itu mempertanyakan keputusan jaksa ICC yang juga akan menangkap tiga pemimpin Hamas yaitu Ismail Haniyeh, Mohammed Diab Ibrahim Masri, dan Yahya Sinwar.
”Publik internasional bisa mencerna Netanyahu dan Menhan Gallant yang ditangkap. Tapi jika tokoh perlawanan Hamas Palestina juga akan ditangkap, ini sulit diterima dan absurd. Pihak Palestina adalah korban, bukan pelaku kejahatan. Bahkan jika krisis di Gaza saat ini lantaran diduga disulut serangan perlawanan 7 Oktober lalu, ini tidak bermakna bahwa Hamas diduga memikul tanggung jawab kejahatan perang dan kemanusiaan. Ini juga tak bisa dijadikan dalih oleh Israel untuk melakukan genosida. Seharusnya jaksa ICC melihat dari spektrum yang lebih komprehensif termasuk dari sudut sejarah. Karena itu, komunitas internasional harus menyerukan penolakan penangkapan para pemimpin pejuang perlawanan,” kata Fadli.
Fadli menekankan kembali bahwa tindakan perlawanan pada 7 Oktober tahun lalu tidak hadir dari ruang hampa, tapi akumulasi dari banyak variabel yang masuk akal dan dapat diterima.
” Selama lebih dari tujuh dasawarsa, rakyat Palestina didera berbagai penderitaan berat, dibunuhi, dijarah, diusir, dikriminalisasi, dan didiskriminasi. Mereka korban dari kebijakan standar ganda dunia dan kebisuan komunitas internasional. Penderitaan lebih parah lagi terjadi di Jalur Gaza karena sejak 2007 diblokade, sehingga wilayah kantung itu menjelma sebagai penjara terbesar di dunia dengan tidak terpenuhinya akses kebutuhan mendasar manusia bahkan yang paling minimal. Aspek-aspek inilah yang harus dipahami jaksa ICC,” papar dia.
Load more