News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Cinta Ditolak, Seorang Pria Bunuh dan Perkosa Gadis Pujaannya

Gara-gara cintanya ditolak, Jefri (25) tega menghabisi F (19), gadis pujaan hatinya yang juga tetangganya.
Jumat, 31 Desember 2021 - 17:26 WIB
Dua Tersangka Pembunuhan Dan Pemerkosaan Gadis Bagandeli Belawan
Sumber :
  • Tim TvOne/Martinus Sitorus

Medan, Sumatera Utara - Gara-gara cintanya ditolak, Jefri (25) tega menghabisi F (19), gadis pujaan hatinya yang juga tetangganya. Warga Kelurahan Bagan Deli, Kecamatan Medan Belawan tersebut kesal lantaran korban lebih memilih teman pelaku ketimbang dirinya. Untuk melancarkan aksinya, Jefri juga mengajak rekannya, Muskajar (28). Keduanya berprofesi sebagai nelayan.  
 
Korban yang berencana menikah pada awal Januari 2022, ditemukan meregang nyawa di depan pintu kamar oleh LA (11), adik korban. Berdasarkan hasil otopsi, terdapat luka bekas cekikan di bagian lehar yang menyebabkan korban meninggal dunia.

Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Faisal Rahmat Husein Simatupang mengatakan, peristiwa pembunuhan itu terjadi pada 16 Desember 2021 lalu. Polisi terpaksa melumpuhkan otak pelaku, yaitu Jefri karena berusaha meladikan diri. Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi berhasil mengungkap sejumlah fakta.
 
"Dalam pembunuhan itu, tersangka Jefri dan Muskajar sebelumnya menggunakan narkotika jenis sabu. Mereka berniat mencari barang milik korban, kemudian mereka masuk ke rumah korban melalui jendela dan melihat korban sedang tidur. Tersangka Jefri mencekik leher korban hingga berontak, lalu tersangka Muskajar membantu untuk memegang tangan korban dan tersangka memastikan korban telah meninggal dunia," jelas Kapolres.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Selain menghabisi nyawa korban, pelaku juga melampiaskan nafsu bejatnya saat korban telah tewas. Pelaku juga mengambil perhiasan korban, dan handphone. 

"Dari serangkaian penyelidikan dari sendal tersangka, keduanya berhasil ditangkap dari lokasi persembunyiannya," ungkap Faisal.
 
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 340 subs 338 subs 365 dan Pasal 285. "Keduanya terancam hukuman penjara mati dan seumur hidup," ujar Kapolres.
 
Semantara itu, ibu kandung korban, Isnaini yang hadir di acara paparan kasus pembunuhan anak kedua dari tiga bersaudara, Hanya berlinang air mata dan berharap pelaku dihukum seberat-beratnya.

"Kalau bisa mereka dihukum mati, karena anak saya sudah tidak ada. Dia (korban) adalah harapan satu-satunya, tapi sekarang dia tidak ada lagi. Saya minta mereka dihukum mati," ucapnya sambil menangis. (Martinus Sitorus/Wna)

Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

John Herdman Gigit Jari, 3 Negara Antre Perebutkan Luke Vickery, Batal Bela Timnas Indonesia?

John Herdman Gigit Jari, 3 Negara Antre Perebutkan Luke Vickery, Batal Bela Timnas Indonesia?

Nama Luke Vickery mendadak menjadi perbincangan hangat. Winger keturunan Australia itu diperebutkan 3 negara, batal dinaturalisasi dan bela Timnas Indonesia?
Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 5 Zodiak Paling Berlimpah Cuan pada 4 Februari 2026: Sagitarius Dapat Uang Kaget

Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 5 Zodiak Paling Berlimpah Cuan pada 4 Februari 2026: Sagitarius Dapat Uang Kaget

Tanggal 4 Februari 2026 diprediksi menjadi hari spesial bagi beberapa zodiak yang secara finansial sedang berada di jalur emas. Apakah zodiakmu salah satunya?
MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menolak permohonan pengujian Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang bertujuan agar pernikahan beda agama memiliki kepastian hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.

Trending

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.
Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Presiden Prabowo juga menyoroti masalah lingkungan hidup. Pemerintah berkomitmen penuh dalam mengelola masalah sampah secara masif dan terpadu.
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai hari ini 2 Februari 2026 pemilik sertifikat tanah girik, petok hingga letter C tahun 1967-1997 sudah tidak berlaku lagi.
Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Kejaksaan mengembalikan berkas perkara Roy Suryo cs terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo atau Jokowi.
Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Ustaz Adi Hidayat jelaskan tentang amalan di malam Nisfu Sya'ban, kenali hadis yang shahih, dhaif, dan waspadai hadis palsu.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT