Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Rahmat Bagja turut menanggapi pengunduran diri calon anggota legislatif (caleg) DPR RI dari Partai NasDem nomor urut 5 di daerah pemilihan (dapil) Nusa Tenggara Timur II, yakni Ratu Ngadu Bonu Wulla.
"Nanti kami lihat aturannya boleh apa tidak mengundurkan diri," kata Bagja di Gedung Bawaslu RI, Jakarta, Rabu.
Walaupun demikian, Bagja meyakini terdapat aturan mengenai pengganti caleg tersebut bila ditetapkan terpilih sebagai anggota DPR RI.
"Akan tetapi, kan kalau ini pasti ada aturan tentang itu, siapa yang menggantikannya. Kan belum ditetapkan juga kan?" ujarnya.
Sementara itu, Bagja menghormati keputusan Ratu Ngadu Bonu Wulla untuk mengundurkan diri karena merupakan haknya.(ant/chm)
Load more