Dia menjelaskan beberapa temannya juga menjadi korban penipuan investasi bodong oleh seorang berinisial ADP dan SP.
"Karena memang kita tidak merencanakan semua ini, saya berharap keadilan bisa ditegakan," ujarnya.
Lebih lanjut, disinggung terkait kabar di rekan-rekan artis soal kasus dirinya, Clerence menuturkan berharap dalam kasus ini cepat selesai dan mereka semua mendukung.
"Aku cuman pengen hak aku dikembalikan, rekan-rekan artis selalu dukung aku untuk cepat selesai" kata dia.
Investasi Bodong dan Dituding Pengeroyokan
Sekedar informasi, Pelaku investasi bodong dapat di pidana karena penipuan dengan pidana penjara paling lama 4 (empat tahun) sebagaimana diatur dalam pasal 378 KUHP.
Hukuman denda, Pasal 492 UU Nomor 1 Tahun 2023 (UU 1/2023), pelaku investasi bodong dapat dipidana karena penipuan dengan pidana penjara paling lama lama 4 (empat tahun) atau pidana denda paling banyak kategori V.
Load more