Adapun, robot trading tersebut telah dinyatakan sebagai investasi bodong, yang mana para pihak telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Kami jelaskan bahwa klien kami dilaporkan dengan laporan penganiayaan. Tapi, faktanya itu saling berantem saling pukul. Lalu, yang diakui pelapor dalam BAP dipukul sebanyak dua atau tiga kali itu oleh terdakwa I, tidak terlihat pada bukti di CCTV," ungkapnya.
"Kemudian, jika kita mencermati rekaman CCTV yang dihadirkan sebagai barang bukti, saksi korban SP lebih banyak melakukan kekerasan kepada klien kami, kami hitung ada lima kali melemparkan dan menghantamkan barang-barang apa saja yang ada diatas meja secara membabi buta kepada klien kami Clerence Victori yang mengakibatkan kepala, jari klien kami luka, kami akan buktikan di pengadilan," tambahnya.
Wiradama juga menerangkan Clerence Victoria pernah menempuh perdamaian dan bertemu pelapor di Bali, ada perjanjian damai.
"Klien kami dan pelapor sama-sama telah menandatangani, Namun, upaya perdamaian itu tidak dilaksanakan oleh Pelapor, justru kasus ini kembali diangkat hingga sampai dipengadilan," tuturnya
Sementara itu, Clerence Victoria menegaskan bahwa dirinya akan terus berjuang untuk membersihkan namanya dari tuduhan yang tidak berdasar.
"Saya percaya keadilan akan terwujud, dan saya akan terus berjuang untuk membuktikan ketidakbersalahan saya dalam kasus ini," tutur Clerence.
Load more