“Setelah saya baca kronologi peristiwa dan rangkaian perbuatan pelaku di TKP. Tidak mencerminkan orang dalam kondisi mabuk,” jelas Reza.
Sementara di sisi lain, kejadian mengerikan ini mengingatkan kita bahwa UU Sistem Peradilan Pidana Anak memang harus direvisi.
“UU itu memuat pasal-pasal yang meringankan posisi anak pelaku pidana,” ujar Reza.
Reza kemudian mengatakan jika itu cerminan jiwa humanis hukum terhadap anak-anak, tapi UU SPPA tidak membuat pengecualian terhadap anak-anak yang tindak pidananya luar biasa biadab.
“Karena itulah, bagi saya, ketika anak sudah mendekati usia dewasa, apalagi jika perbuatannya sedemikian keji, maka justru UU SPPA perlu memuat pasal-pasal pemberatan atau--setidaknya--pengecualian agar pelaku memperoleh ganjaran lebih setimpal,” saran Reza.
“Contohnya, ancaman pidana terhadap anak maksimal hanya sepuluh tahun. Tidak boleh lebih dari itu” jelas Reza melanjutkan.
Apakah ini tepat terhadap pelaku seperti di Kaltim?
Seorang Remaja Habisi Satu Keluarga di Penajam, Reza Indragiri Soroti Dugaan Pengaruh Alkohol: Dibaca dari Kronologi Tidak Mencerminkan Orang Mabuk (Sumber: Istimewa)
Load more