"Persoalan pokok yang diajukan PBB itu justru tidak dijawab MK dalam putusannya. MK hanya fokus pada hierarki peraturan perundang-undangan dan perubahan status MPR yang bukan lagi lembaga tertinggi negara. MK sama sekali tidak menyinggung hukum tatanegara dalam keadaan darurat yang mungkin saja terjadi," tegas Yusril.
Yusril menegaskan bahwa yang paling penting rakyat tahu ada partai politik yang sangat concern dengan situasi darurat yang mungkin saja dapat terjadi di negara ini, dan bangsa ini perlu landasan untuk mengatasinya.
"Tetapi kalau MK saja menganggap hal itu tidak penting untuk dijawab, maka PBB hanya mengatakan tanggung jawab sejarah partainya sudah mereka tunaikan. Marilah kita melangkah ke depan, semoga situasi darurat itu tidak terjadi pada bangsa dan negara kita," tutup Yusril.(chm)
Load more