Kuntadi menerangkan para pelaku menjual harga emas di bawah ketentuan PT Antam, sehingga penjualan tersebut terdapat selisih.
Selain itu, dia mengatakan para pelaku membuat dokumen palsu untuk menutupi transaksi yang dilakukan.
"Merekayasa traksaksi jual beli emas dengan cara menetapkan harga jual di bawah harga yang ditetapkan PT Antam, seolah-olah ada diskon dari PT Antam. Padahal, PT Antam tidak menawarkan diskon," jelasnya.
"Guna menunutupi transaksi tersebut, para pelaku menggunakan pola transaksi di luar mekanisme yang ditetapkan PT Antam, sehingga tidak bisa mengontrol keluar masuknya logam mulia dan jumlah uang yang ditransaksikan," tambahnya.
Akibat perbuatan itu, Kuntadi menyebutkan PT Antam mengalami kerugian terkait kasus tersebut.
"Akibatnya, PT Antam mengalami kerugian sebesar 1 ton 136 kilogram emas logam muluia atau setara Rp1,1 triliun," kata Kuntadi.
Adapun Kuntadi menerangkan pihaknya menahan tersangka selama 20 hari di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
Load more