Sleman, DIY - Polda Daerah Istimewa Yogyakarta akhirnya merilis kasus pamer aurat dengan tersangka Siskaeee atau FCN (23). Dari hasil penyelidikan polisi terungkap jika motif pelaku membuat konten pornografi karena dua motif.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda DIY AKBP Roberto Pasaribu mengatakan, pelaku Siskaeee memiliki kelainan seksual menyimpang.
"Dari hasil (tes) psikologi, adanya suatu motif dorongan hasrat seksual ketika melihat suatu hal yang menarik, baik itu lokasi, orang, tempat, maupun waktu, ini menyebabkan pelaku merekam sendiri menggunakan sarana handphone-nya di salah satu lokasi di dalam Bandara YIA Kulonprogo," katanya saat rilis kasus di Mapolda DIY, Selasa (07/12/2021).
Dijelaskan Roberto, aksi pamer alat kelamin tersebut direkam sendiri oleh pelaku pada 18 Juli 2021. Saat itu tersangka datang sendiri ke Bandara YIA dengan mengendarai kendaraan.
"Perbuatan yang kita katakan sebagai selfie seks, kami lebih menghaluskan bahasanya, itu dilakukan secara sadar pada tanggal 18 Juli 2021 di Bandara YIA Kulonprogo, pelaku datang sendiri dengan mengendarai kendaraan," ungkapnya.
Selain motif seks menyimpang, kata Roberto, pihaknya juga mendapati motif ekonomi dari konten porno yang dibuat tersangka. Aksinya ini bahkan sudah dilakukan sejak tahun 2017 dengan mengunggahnya di situs dewasa berbayar yang semua server dan basisnya berada di luar negeri.
"Salah satunya yang bisa kami sebut di salah satu situs onlyfans (dot) com, dari sini pelaku mendapatkan sejumlah uang terhadap videonya tersebut," jelasnya.
Load more