Wow! Dari Aksi "Pamer Aurat" Siskaeee Raup Miliaran Rupiah
Polda Daerah Istimewa Yogyakarta merilis kasus pamer aurat dengan tersangka Siskaeee atau FCN (23). Diketahui Siskaee meraup miliaran rupiah dari aksinya
Selasa, 7 Desember 2021 - 18:00 WIB
Sumber :
- Tim tvOne - Andri Prasetyo
"Bahwa keuntungan tersebut yang didapat dari akun onlyfans untuk tiap subcriber atau member adalah sebesar 5 dollar dan penghasilan tersebut bisa di withdraw ketika mendapatkan akumulasi sebesar 500 dollar," terangnya.
Polisi sendiri akan menjerat tersangka dengan Pasal 29 Jo. Pasal 4 ayat (1) dan/atau pasal 30 Jo. Pasal 4 ayat (2) Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, serta Pasal 45 ayat (1) Jo. Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
"Masing-masing ancamannya 12 dan 6 tahun penjara," pungkasnya. (Andri Prasetiyo/Buz).
Load more