Sementara, pelaku JS berperan sebagai penadah dari satu unit mobil milik korban pembunuhan tersebut.
"Jadi R sebagai pengendara mobil kemudian korban sebelah kiri, dua orang di belakang ada yang mengencangkan sabuk pengamannya ada yang memegang tangannya menarik bahunya baru dilakukan melukai leher korban dan menusuk tubuh korban secara berkali-kali," katanya.
Sementara otak pelaku pembunuhan sadis terhadap karyawan MRT itu dinisiaasikan oleh R.
Sedangkan motif dari pelaku komplotan pembunuhan itu melangsungkan aksinya berupa mencoba menguasai harta korban kaibat terlilit hutang.
"Otak pelaku ini dengan nama panggilan itu Rosul. Di Facebooknya itu foto profilnya ada menggunakan pakaian muslim dan lain sebagainya. Inilah otaknya sehingga ini merupakan desepsi seolah-olah mereka orang baik-baik yang ingin bertransaksi kendaraan. sehingga untuk meyakinkan korban untuk datang dengan membawa surat-surat yang lengkap," katanya.
Adapun guna mempertanggungjawabkan perbuatannya para pelaku dijarat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman 20 tahun penjara atau hukuman mati. (raa/aag)
Load more