Terbongkar! Modus Pembunuh Karyawan MRT
Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya mengungkap motif pembunuhan terhadap seorang karyawan MRT berinisial DDY (39) yang jasadnya
Jumat, 17 November 2023 - 21:03 WIB
Sumber :
- tim tvOne - Rizki Amana
Sedangkan motif dari pelaku komplotan pembunuhan itu melangsungkan aksinya berupa mencoba menguasai harta korban kaibat terlilit hutang.
"Otak pelaku ini dengan nama panggilan itu Rosul. Di Facebooknya itu foto profilnya ada menggunakan pakaian muslim dan lain sebagainya. Inilah otaknya sehingga ini merupakan desepsi seolah-olah mereka orang baik-baik yang ingin bertransaksi kendaraan. sehingga untuk meyakinkan korban untuk datang dengan membawa surat-surat yang lengkap," katanya.
Adapun guna mempertanggungjawabkan perbuatannya para pelaku dijarat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman 20 tahun penjara atau hukuman mati. (raa/aag)
Load more