Burhanuddin kembali mengingatkan kepada pegawai dan untuk tidak berpihak kepada pasangan capres-cawapres tertentu di Pilpres 2024.
“Hal ini untuk menjamin terselenggaranya pemilu yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil,” tegas dia.
Di sisi lain, dia mengatakan pihaknya juga telah menerbitkan Intruksi Jaksa Agung Nomor 6 Tahun 2023 tentang Optimalisasi Peran Kejaksaan Republik Indonesia dalam Mendukung dan Menyukseskan Penyelenggaraan Pemilihan Umum Sentak 2024.
“Dalam instruksi tersebut, kami menginstruksikan kepada jajaran kejaksaan untuk melakukan langkah-langkah sesuai dengan tugas fungsi dan kewenangannya masing-masing dalam mendukung dan menyukseskan penyelenggaraan Pemilu serentak 2024,” beber Burhanuddin.
“Dengan dengan memetakan potensi ancaman gangguan hambatan dan tantangan yang berpotensi menimbulkan tindak pidana Pemilu sesuai bentuk deteksi dini, pencegahan dini, serta menemukan langkah mitigasi dalam penyelesaiannya,” sambung dia. (saa/muu)
Load more