Oleh karena itu, Margarito menyarankan agar Anwar Usman mengambil langkah dengan mengajukan permohonan ke Ketua MKMK agar membentuk MKMK yang baru. Sebab, kata Margarito, putusan harus dikoreksi lagi dengan putusan yang baru.
"Saran saya kepada Anwar Usman untuk mengajukan permohonan kepada ketua MKMK sekarang untuk bentuk MKMK lagi agar mengoreksi putusan, sebab putusan harus dikoreksi lagi dengan putusan," paparnya.
"Kemudian pergi ke pengadilan negeri untuk perbuatan melawan hukum kalau tidak pergi ke pengadilan PTUN. Saya kira melaporkan ke PTUN harus dipertimbangkan, karena ada tindakan yang dengan itu meragukan orang dari statusnya," tandasnya. (aag)
Load more