Gegara Ini! Saldi Isra Dilaporkan Advokat Sayang Konstitusi ke Dewan Etik MK
- Istimewa
"Kepantasan tercermin dalam penampilan dan perilaku pribadi yang berhubungan dengan kemampuan menempatkan diri dengan tepat, baik mengenai tempat, waktu, penampilan, ucapan, atau gerak tertentu; sedangkan kesopanan terwujud dalam perilaku hormat dan tidak merendahkan orang lain dalam pergaulan antar pribadi, baik dalam tutur kata lisan atau tulisan; dalam bertindak, bekerja, dan bertingkah laku; dalam bergaul dengan sesama hakim konstitusi, dengan karyawan, atau pegawai Mahkamah, dengan tamu, dengan pihak-pihak dalam persidangan, atau pihak-pihak lain yang terkait dengan perkara,” sambungnya menjelaskan.
Keempat, dia katakan, pihaknya memohon kepada Dewan Etik Mahkamah Konstitusi untuk dapat memeriksa hakim terlapor saldi isra dan diberikan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. (aag)
Load more