Diketahui, Kejaksaan Agung sejauh ini telah menetapkan 16 tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang terkait proyek BTS 4G.
Dari jumlah tersebut, beberapa tersangka sudah ada yang telah memasuki tahap penuntutan dengan ancaman hukuman mulai dari 6 sampai 18 tahun penjara.(ant/muu)
Load more