Eks Hakim MK Pernah Minta MKMK Dibentuk Permanen, tapi Anwar Usman Menolak
- tim tvOnenews/Julio Trisaputra
Jakarta, tvOnenews.com - Advokat Zico Leonard Djagardo Simanjuntak sebagai pelapor mengatakan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman menolak dibentuknya Majelis Kehormatan MK (MKMK) secara permanen.
Hal itu dia ungkap dalam sidang dugaan pelanggaran kode etik Anwar Usman dan hakim lainnya terkait putusan batas usia capres-cawapres.
Zico mengatakan eks Hakim MK I Dewa Gede Palguna pernah mengamanatkan agar MKMK dibentuk permanen. Namun, sejak 2021 sampai 2023 tak kunjung dibentuk.
“Padahal lembaga superpower MK harus ada pengawas dan menurut informasi yang saya dapatkan seperti yang saya tulis di laporan, yang menolak membuat MKMK atau ada pengawas kepada MK secara permanen adalah Ketua MK Anwar Usman,” ucap Zico dalam sidang di Gedung MK, Jakarta Pusat, Jumat (3/11/2023).
Dia mengaku mendapat informasi tersebut dari orang internal MK yang sekarang sudah tidak lagi di MK.
“Saya sudah tulis di laporan siapa sumbernya dan itu tidak melanggar etik karena orangnya sudah tidak di MK,” katanya.
Menurut informasi yang Zico terima, delapan hakim MK sudah sepakat dibentuk MKMK permanen yang diketuai oleh hakim konstitusi Jimly Asshiddiqie. Namun, Anwar tetap menolak.
“Sehingga sekalipun sudah diketok palu, sudah disetujui Prof Jimly, Pak Anwar Usman tidak mau mengumumkan MKMK permanen. Alasannya karena beliau tidak suka Prof Jimly kah atau karena beliau tidak mau diawasi, saya tidak tahu,” jelas Zico.
Lebih lanjut, dia mengatakan pembentukan MKMK permanen juga pernah didesak oleh Wakil Ketua MK Saldi Isra dan hakim MK lainnya. Akan tetapi, Anwar Usman diduga mengintervensi sehingga MKMK permanen tak kunjung terbentuk.
Tanggapan Eks Hakim MK Palguna
![]()
MK Putuskan Uji Materi Batas Usia Capres-Cawapres 16 Oktober 2023, Ini Pihak-Pihak yang Mengajukan (tvOne)
Eks Hakim MK I Dewa Gede Palguna yang hadir sebagai saksi ahli kemudian memberikan penjelasan. Dia menyampaikan MK pernah memiliki Dewan Etik.
Namun, Dewan Etik tersebut tidak dapat berjalan karena ada perubahan Undang-Undang (UU) MK.
“Tapi Dewan Etiknya menjadi tidak bekerja juga karena ada perubahan UU MK. Di perubahan UU MK inilah disinggung MKMK kalau enggak salah di pasal 27a,” ujar Palguna dalam sidang di Gedung MK, Jakarta Pusat, Jumat (3/11/2023).
Load more