ADVERTISEMENT

News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Keras! Junimart Kritik KPU yang Terbitkan SE tentang Putusan MK: Urusannya sama Ketum Parpol Apa?

Anggota Komisi II DPR Fraksi PDIP Junimart Girsang mengkritik keputusan Ketua KPU Hasyim Asy’ari yang menerbitkan surat edaran (SE) guna menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Selasa, 31 Oktober 2023 - 22:04 WIB
Ketua Komisi Pemilihan Umum, Hasyim Asyar'i Bagja, saat mengikuti RDP Komisi II, di DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (31/10/2023)
Sumber :
  • tim tvOnenews/Julio Trisaputra

Jakarta, tvOnenews.com - Wakil Ketua Komisi II DPR Fraksi PDIP Junimart Girsang mengkritik keputusan Ketua KPU Hasyim Asy’ari yang menerbitkan surat edaran (SE) guna menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Adapun SE tersebut ditujukan kepada ketua umum parpol yang meminta agar mematuhi putusan MK yang mengabulkan gugatan batas usia capres-cawapres.

Kritik itu disampaikan langsung dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR bersama KPU, Bawaslu, dan DKPP.

tvonenews

“Apa dasarnya KPU membuat surat edaran kepada para ketum parpol di mana di atur itu?” kata Junimart di Gedung DPR, Jakarta Pusat, Selasa (31/10/2023).

Menurutnya, dalam Pasal 75 Ayat 4 UU Nomor 7 Tahun 2017 disebutkan bahwa setiap pembuatan PKPU revisi dan sejenisnya harus dan wajib berkonsultasi dengan DPR.

Dalam hal ini, KPU belum berkonsultasi dengan DPR. Oleh karena itu, Junimart meminta KPU bertanggung jawab.

“Kekuatan surat edaran ini apa? Sejak kapan KPU bikin surat edaran keluar dari KPU? Kalau menurut saya itu berlaku di internal. Tolong dijawab ini karena masyarakat yang peduli pada pemilu tidak bingung,” tegasnya.

Lebih lanjut, Junimart menyampaikan bahwa tindakan KPU tersebut telah melewati batas. Sebab, dia menilai putusan MK itu tidak berkaitan dengan ketua umum parpol.

“Kalau KPU berbicara tentang putusan MK itu dan meminta kepada para ketum parpol untuk tunduk, KPU ini kebablasan. Urusan apa ketum parpol dengan putusan MK yang didasarkan pada surat edaran dari KPU?” jelas dia.

Sebagai informasi, setelah MK mengabulkan gugatan soal batas usia capres-cawapres, KPU menerbitkan SE kepada ketua umum parpol.

Gugatan yang dikabulkan adalah seseorang bisa maju capres-cawapres sebelum berusia 40 tahun. Asalkan pernah atau sedang menjabat sebagai kepala daerah.

Surat KPU itu bernomor 1145/PL.01.4-SD/05/2023 yang ditandatangani oleh Ketua KPU Hasyim Asy'ari tertanggal 17 Oktober 2023.

SE tersebut menyampaikan bahwa putusan MK langsung memiliki kekuatan hukum tetap setelah diucapkan hakim. Kemudian, tidak ada upaya hukum yang bisa ditempuh.

"Sifat final dalam putusan Mahkamah Konstitusi dalam Undang-Undang ini mencakup pula kekuatan hukum mengikat (final and binding),” bunyi isi surat KPU itu. (saa)

Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Jangan Anggap Sepele! Ini Tanda-tanda Sariawan yang Berpotensi Jadi Kanker Mulut

Jangan Anggap Sepele! Ini Tanda-tanda Sariawan yang Berpotensi Jadi Kanker Mulut

Sariawan umumnya ringan, namun jika tak kunjung sembuh bisa menjadi tanda kanker mulut. Kenali penyebab, gejala, dan cara pencegahannya di sini.
Penembakan Massal Brutal di Pantai Australia: 12 Orang Tewas

Penembakan Massal Brutal di Pantai Australia: 12 Orang Tewas

Kepolisian New South Wales (NSW) menginformasikan bahwa jumlah korban tewas dalam insiden penembakan massal di Pantai Bondi, Australia, bertambah menjadi 12 orang.
Eks Manajer Valentino Rossi Yakin Marc Marquez Tinggalkan Ducati untuk Kembali Perkuat Honda

Eks Manajer Valentino Rossi Yakin Marc Marquez Tinggalkan Ducati untuk Kembali Perkuat Honda

Masa depan Marc Marquez di Ducati masih jadi tanda tanya besar di MotoGP 2027.
Sakit Hati Anggota DPR RI Ini Lihat Brutalnya 6 Polisi Keroyok Dua Mata Elang di Kalibata: Saya Minta Kapolri Tindak Tegas, Pecat

Sakit Hati Anggota DPR RI Ini Lihat Brutalnya 6 Polisi Keroyok Dua Mata Elang di Kalibata: Saya Minta Kapolri Tindak Tegas, Pecat

Anggota DPR RI, Melchias Markus Mekeng, mendesak Kapolri untuk tidak ragu mengambil langkah tegas terhadap enam polisi mengeroyok dua Mata Elang hingga korban tewas di Kalibata, Jakarta Selatan.
Disambut Hangat Masyarakat Lereng Merapi, Kesenian Ludruk Masih Relevan Menjadi Kritik Masyarakat

Disambut Hangat Masyarakat Lereng Merapi, Kesenian Ludruk Masih Relevan Menjadi Kritik Masyarakat

Kesenian tradisional ludruk kembali membuktikan relevansinya dalam merespons isu-isu sosial kontemporer dan dinamika perjuangan rakyat. Hal ini diangkat dalam pementasan lakon "Ku Tunggu di Jogja" yang dibawakan oleh Komunitas Kegiatan Mahasiswa (KKM) Studi Teater Tradisi (Status) Universitas Negeri Surabaya (Unesa) di Omah Petroek, Sabtu (13/12) malam.
Jangan Sepelekan Wudhu, Bacalah Doa Terlebih Dahulu agar Shalat Lebih Diterima

Jangan Sepelekan Wudhu, Bacalah Doa Terlebih Dahulu agar Shalat Lebih Diterima

Sebelum menunaikan shalat, setiap Muslim dianjurkan untuk terlebih dahulu berwudhu. Berikut bacaan doa sebelum dan setelah berwudhu

Trending

Sakit Hati Anggota DPR RI Ini Lihat Brutalnya 6 Polisi Keroyok Dua Mata Elang di Kalibata: Saya Minta Kapolri Tindak Tegas, Pecat

Sakit Hati Anggota DPR RI Ini Lihat Brutalnya 6 Polisi Keroyok Dua Mata Elang di Kalibata: Saya Minta Kapolri Tindak Tegas, Pecat

Anggota DPR RI, Melchias Markus Mekeng, mendesak Kapolri untuk tidak ragu mengambil langkah tegas terhadap enam polisi mengeroyok dua Mata Elang hingga korban tewas di Kalibata, Jakarta Selatan.
Disambut Hangat Masyarakat Lereng Merapi, Kesenian Ludruk Masih Relevan Menjadi Kritik Masyarakat

Disambut Hangat Masyarakat Lereng Merapi, Kesenian Ludruk Masih Relevan Menjadi Kritik Masyarakat

Kesenian tradisional ludruk kembali membuktikan relevansinya dalam merespons isu-isu sosial kontemporer dan dinamika perjuangan rakyat. Hal ini diangkat dalam pementasan lakon "Ku Tunggu di Jogja" yang dibawakan oleh Komunitas Kegiatan Mahasiswa (KKM) Studi Teater Tradisi (Status) Universitas Negeri Surabaya (Unesa) di Omah Petroek, Sabtu (13/12) malam.
Eks Manajer Valentino Rossi Yakin Marc Marquez Tinggalkan Ducati untuk Kembali Perkuat Honda

Eks Manajer Valentino Rossi Yakin Marc Marquez Tinggalkan Ducati untuk Kembali Perkuat Honda

Masa depan Marc Marquez di Ducati masih jadi tanda tanya besar di MotoGP 2027.
Jangan Sepelekan Wudhu, Bacalah Doa Terlebih Dahulu agar Shalat Lebih Diterima

Jangan Sepelekan Wudhu, Bacalah Doa Terlebih Dahulu agar Shalat Lebih Diterima

Sebelum menunaikan shalat, setiap Muslim dianjurkan untuk terlebih dahulu berwudhu. Berikut bacaan doa sebelum dan setelah berwudhu
Update Klasemen Medali SEA Games 2025, Minggu 14 Desember hingga Pukul 18.00 WIB: Jetski Persembahkan Emas ke-38 untuk Indonesia

Update Klasemen Medali SEA Games 2025, Minggu 14 Desember hingga Pukul 18.00 WIB: Jetski Persembahkan Emas ke-38 untuk Indonesia

Kontingen Indonesia menambah perolehan medali di SEA Games 2025, Minggu (14/12/2025).
Selamat Berbahagia, 4 Shio yang Tiba-tiba Cuan Minggu Depan 15–21 Desember 2025: Shio Ular Dapat Bantuan

Selamat Berbahagia, 4 Shio yang Tiba-tiba Cuan Minggu Depan 15–21 Desember 2025: Shio Ular Dapat Bantuan

​​​​​​​Ramalan shio minggu 15–21 Desember 2025 ungkap 4 shio tiba-tiba cuan serta 8 shio stabil dengan nasihat keuangan dan angka hoki masing-masing shio.
Profil Lengkap Young Syefura, Anggota Parlemen Malaysia yang Terus Digoda oleh Gubernur Jabar Dedi Mulyadi

Profil Lengkap Young Syefura, Anggota Parlemen Malaysia yang Terus Digoda oleh Gubernur Jabar Dedi Mulyadi

Berikut profil lengkap anggota Parlemen asal Malaysia, Young Syefura Othman yang terus digoda oleh Gubernur Jabar, Dedi Mulyadi saat melakukan kunjungan kerja.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT