Suhardiyansah yang yang berstatus P3K di UIN Lampung telah dinyatakan di nonaktifkan.
Sementara Veni Oktaviana Sari diberhentikan sebagai mahasiswi UIN Lampung. Keduanya diduga selingkuh.
"Sudah kita pecat dengan dikeluarkan surat penonaktifan, membebastugaskan sebagai dosen tetap non PNS," kata Anis Handayani, Humas UIN Raden Intan Lampung kepada tvOnenews.com, Kamis (12/10/2023).
Kampus Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Intan Lampung, Bandar Lampung. (Pujiansyah/tvOne)
Suhardiyansah sudah mengajar di UIN Lampung terhitung sejak 1 September 2018. Sedangkan Veni Oktaviana Sari (22) merupakan mahasiswi sudah semester 7 dan sedang menjalani PKL.
"Mereka ini sama-sama di Fakultas Tarbiyah," kata Anis.
Anis menjelaskan keputusan ini merujuk kepada Kode Etik dan Tata Tertib Mahasiswa UIN Raden Intan Lampung tentang Larangan, Jenis Pelanggaran, Bentuk Sanksi, dan Tata Cara Pemberian Sanksi, point 11.
Load more