Jakarta, tvOnenews.com - Buntut Peralawanan Hukum Mantan Direktur Human Capital & Finance PT Sigma Cipta Caraka (PT SCC/Anak Perusahaan Telkom) kepada Menteri BUMN, dan beberapa direktur aktif Telkom yang tidak menjabat pada periode tersebut.
Hal itu pun membuat PT Telkom Indonesia (Persero) angkat bicara melalui Law Offices Juniver Girsang dan Partners selaku kuasa hukum.
Mereka sebut, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam Perkara Nomor: 160/Pdt.G/2023/ PN.Jkt.Pst, perlu kami sampaikan/tegaskan dikarenakan telah berkembang/ beredar pemberitaan-pemberitaan yang cenderung mendiskreditkan Telkom yang kemudian pemberitaan-pemberitaan tersebut sangat merugikan Telkom.
"Untuk mendudukkan permasalahan secara transparan dan akuntabel, bersama ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut," kata Juniver Girsang dari keterangan yang diterima tvOnenews, Kamis (5/10/2023).
"Pertama, bahwa pada tanggal 03 Oktober 2023, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah menjatuhkan Putusan Sela dalam perkara tersebut yang menyatakan: 'Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak berwenang memeriksa dan mengadili perkara nomor 160/Pdt.G/2023/ PN.Jkt.Pst' begitu," sambungnya menjelaskan.
Kemudian, kedua bahwa pengajuan Gugatan tersebut DIDUGA kuat sebagai upaya Bakhtiar Rosyidi untuk menghambat proses hukum dan/atau mengalihkan perhatian publik dari statusnya sebagai tersangka tindak pidana korupsi di Kejaksaan Agung yang dalam kedudukannya sebagai Direktur Utama PT Graha Telkom Sigma (anak perusahaan PT Sigma Cipta Caraka) diduga terlibat dalam 6 proyek fiktif di tahun 2017-2018 yang merugikan keuangan negara sebesar Rp354,3 miliar, yang mana saat ini Bakhtiar Rosyidi sedang ditahan oleh Kejaksaan Agung.
Ketiga, bahwa Gugatan Bakhtiar Rosyidi yang menuduh beberapa direktur aktif TELKOM telah dengan sengaja membuat laporan keuangan TELKOM yang tidak benar di tahun 2017-2018, selain substansinya mengada-ada, gugatan tersebut juga salah alamat karena telah menempatkan/melibatkan Menteri BUMN dan beberapa Direktur aktif TELKOM yang tidak menjabat sebagai Direksi Telkom pada tahun 2017-2018, hal mana tuduhan tersebut dapat dikualifisir sebagai FITNAH DAN PENCEMARAN NAMA BAIK (CHARACTER ASSASINATION) terhadap pribadi-pribadi yang disebutkan dalam gugatan Bakhtiar Rosyidi maupun kepada Telkom.
"Dikarenakan telah terbentuk opini seakan-akan Telkom dan beberapa pihak lainnya terlibat dalam pembuatan laporan keuangan Telkom yang tidak benar, padahal senyatanya tidak ada kaitannya dengan permasalahan tersebut, hal mana tuduhan tersebut sangat merugikan, khususnya kepada Telkom sebagai perusahaan publik/terbuka," jelas Juniver Girsang.
"Karena telah direpotkan dengan permintaan klarifikasi oleh Bursa Efek Indonesia terkait dengan tuduhan yang tidak berdasar menurut fakta dan menurut hukum tersebut," sambungnya.
Laporan keuangan Telkom telah mengikuti standar internasional kemudian diaudit dan mengikuti pemeriksaan oleh salah satu auditor independen terbesar di dunia; Ernst & Young (EY) dan juga Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, sesuai standar akuntasi yang diakui negara.
Keempat, bahwa kasus korupsi yang melibatkan Bakhtiar Rosyidi tersebut merupakan temuan manajemen dari hasil audit internal perusahaan dan analisa pelanggaran, yang sekaligus merupakan bagian dari wujud komitmen bersih-bersih BUMN dan penerapan GCG di lingkungan TelkomGroup.
"Oleh karenanya untuk memulihkan nama baik perusahaan, maka Telkom akan mengambil langkah-langkah Hukum yang tegas, baik secara pidana maupun perdata," jelasnya.
Kelima, dia katakan, bahwa untuk pemberitaan yang proporsional dan obyektif, sebaiknya sebelum merilis berita agar dilakukan cover both side sesuai dengan kode etik jurnalistik untuk menghindari pemberitaan yang mengakibatkan pihak-pihak tertentu tercemarkan nama baiknya yang kemudian melakukan tuntutan/proses hukum. (aag)
Load more