Kelima, dia katakan, bahwa untuk pemberitaan yang proporsional dan obyektif, sebaiknya sebelum merilis berita agar dilakukan cover both side sesuai dengan kode etik jurnalistik untuk menghindari pemberitaan yang mengakibatkan pihak-pihak tertentu tercemarkan nama baiknya yang kemudian melakukan tuntutan/proses hukum. (aag)
Load more