Temuan Baru Ombudsman: BP Batam Ternyata Belum Kantongi Sertifikat Hak Pengelolaan Lahan Pulau Rempang
Temuan Ombudsman dalam penanganan masalah Rempang Eco City. Ternyata sertifikat Hak Pengelolaan Lahan (HPL) Pulau Rempang atas nama BP Batam belum diterbitkan.
Kamis, 28 September 2023 - 06:07 WIB
Sumber :
- BP Batam
Sambung Muhammad Rudi jelaskan, BP Batam mengambil kebijakan itu karena mendengar aspirasi Warga Rempang dari 4 (empat) kampung di Sebulang, Kecamatan Galang, Kota Batam.
Memang diketahui sebelumnya, telah mencuat batas akhir bagi warga untuk mendaftar bersedia dipindahkan dan direlokasi ke hunian tetap pada 28 September 2023.
"Namun melihat masih tingginya persentase warga yang belum bersedia dipindahkan. Makan, batas akhir atau deadline itu ditiadakan," jelas Muhammad Rudi.
Lanjut Kepala BP Batam yang selaku Wali Kota Batam, Muhammad Rudi mengatakan, sebaliknya, pemerintah tak ingin terjadi benturan fisik dan tindakan represif petugas seperti yang terjadi beberapa waktu lalu. (put/aag)
Load more