Lukas Enembe Bakal Hadapi Sidang Tuntutan Pekan Depan soal Kasus Suap dan Gratifikasi
- tim tvOnenews/Muhammad Bagas
Jakarta, tvOnenews.com - Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe akan segera mendengar tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU) KPK terkait perkara dugaan suap dan gratifikasi.
Majelis hakim yang mengadili perkara tersebut menjadwalkan sidang tuntutan terdakwa Lukas Enembe pada Rabu (13/9/2023) pekan depan.
Hakim Ketua Rianto Adam Pontoh menjelaskan rangkaian persidangan Lukas Enembe dalam agenda pembuktian telah selesai dilakukan.
"Seluruh rangkaian pemeriksaan sudah selesai. Terakhir pemeriksaan barang bukti yang kami perlihatkan kepada saudara," kata Hakim Rianto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Rabu (6/9/2023).
Hakim Rianto menjelaskan JPU KPK juga telah menghadirkan saksi-saksi dan menunjukkan bukti untuk membuktikan dakwaan kepada terdakwa Lukas Enembe.
Selain itu, dia menuturkan pihak Lukas Enembe juga telah diberi kesempatan yang sama untuk menghadirkan saksi dan ahli untuk terdakwa.
"Selanjutnya, majelis hakim memberi kesempatan kepada penuntut umum untuk menyusun tuntutan. Satu minggu bisa?" tanya Hakim Rianto.
Jaksa lantas menanggapi pertanyaan hakim dan menyanggupi agar merancang surat tuntutan kepada Lukas Enembe.
"Untuk mempersiapkan surat tuntutan, kami mohon waktu satu minggu," kata jaksa KPK.
"Baik. Majelis hakim sudah memberi kesempatan kepada penuntut umum untuk menyusun tuntutan satu minggu, tanggal 13 September 2023," sahut Hakim Rianto.
Seperti diketahui, Lukas Enembe didakwa telah menerima suap dengan total Rp45,8 miliar dan gratifikasi sebesar Rp1 miliar.
Atas perbuatan tersebut, JPU KPK mendakwa Lukas Enembe dengan Pasal 12 huruf a dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke -1 KUHP Pasal 65 Ayat 1 KUHP.(lpk)
Load more