Jakarta, tvOnenews.com - Pakar hukum pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menyoroti soal berlarut- larutnya persidangan kasus dugaan penipuan dengan terdakwa Burhanuddin yang merupakan Komisaris Utama PT Kalpataru atau PT Mahakam Sawit Plantation Group/MSPG bersama Muhammad Ali yang juga sebagai Komisaris di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Hal ini karena Jaksa Penuntut Umum (JPU) diduga selalu meminta penundaan waktu sidang dengan berdalih menyatakan ketidaksiapannya saat agenda tuntutan terdakwa harus dibacakan.
Akibatnya, Ketua Majelis Hakim yang memimpin persidangan tersebut harus menundanya hingga empat kali acara persidangan.
Menurut Abdul Fickar, kejaksaan harus berani menuntut berat apabila ingin membuktikan tidak adanya unsur rekayasa hukum dalam perkara ini.
“Seharusnya kejaksaan (Kejari Jakarta Selatan-red) tidak boleh melakukan (penundaan – red) dengan alasan belum siap. Jika itu terjadi, ada kesan menimbulkan kecurigaan di masyarakat. Semestinya Kejaksaan harus bisa membuktikan keseriusannya dengan mengajukan tuntutan yang maksimal,” ujar Abdul Fickar saat menanggapi hal tersebut, Rabu (31/8/2023), di Jakarta.
Menurutnya, ketidaksiapan jaksa dalam menangani suatu perkara di persidangan juga patut dipertanyakan.
Load more